Ahli Waris Yang Mendapat 1/3

Menurut hukum waris di Indonesia, ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya akan diwariskan kepada ahli waris. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan tersebut. Namun, tidak semua ahli waris memiliki hak yang sama terhadap warisan. Ada ahli waris yang mendapat 1/3 dari total harta warisan. Siapa sajakah ahli waris yang mendapat 1/3? Mari kita bahas lebih lanjut.

Ahli Waris Yang Mendapat 1/3

Menurut Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ahli waris yang mendapat 1/3 dari total harta warisan adalah anak tunggal atau lebih dari satu anak dari si almarhum. Hal ini berarti jika si almarhum meninggalkan satu anak atau lebih dari satu anak, maka masing-masing anak tersebut berhak mendapatkan 1/3 dari total harta warisan.

Misalnya, jika si almarhum memiliki tiga anak, maka masing-masing anak berhak mendapatkan 1/3 dari total harta warisan. Jika total harta warisan yang ditinggalkan sebesar Rp 300 juta, maka masing-masing anak berhak mendapatkan Rp 100 juta.

Hak Ahli Waris Lainnya

Bagaimana dengan ahli waris lainnya? Apakah mereka tidak mendapatkan bagian dari warisan? Tentu saja mereka mendapatkan bagian dari warisan, namun besarnya bagian tersebut berbeda-beda tergantung pada hubungan keluarga dengan si almarhum.

Jika si almarhum meninggalkan suami atau istri, maka suami atau istri berhak mendapatkan 1/4 dari total harta warisan. Jika si almarhum tidak meninggalkan anak, maka suami atau istri berhak mendapatkan setengah dari total harta warisan. Jika si almarhum tidak meninggalkan suami atau istri, maka ahli waris yang lain akan mendapatkan bagian dari warisan tersebut.

Bagaimana Jika Si Almarhum Tidak Meninggalkan Ahli Waris?

Jika si almarhum tidak meninggalkan ahli waris, maka harta warisan akan menjadi milik negara. Hal ini dikenal dengan istilah “warisan terlantar”. Namun, jika si almarhum memiliki wasiat, maka harta warisan akan diwariskan sesuai dengan isi wasiat tersebut.

Kesimpulan

Dalam hukum waris di Indonesia, ahli waris memiliki hak yang berbeda-beda terhadap warisan yang ditinggalkan oleh si almarhum. Ahli waris yang mendapatkan 1/3 dari total harta warisan adalah anak tunggal atau lebih dari satu anak dari si almarhum. Sedangkan ahli waris lainnya akan mendapatkan bagian dari warisan tersebut sesuai dengan hubungan keluarga dengan si almarhum. Jika si almarhum tidak meninggalkan ahli waris, maka harta warisan akan menjadi milik negara atau dikenal dengan istilah “warisan terlantar”.