Somasi adalah istilah hukum yang berasal dari Bahasa Belanda “Sommatie” yang artinya adalah surat peringatan. Dalam konteks hukum Indonesia, somasi adalah surat peringatan yang diberikan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Somasi ini berisi permintaan untuk menghentikan atau memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Apa artinya somasi? Simak penjelasannya di artikel ini.
Apa Fungsi Somasi?
Fungsi dari somasi adalah untuk memberikan tindakan hukum lebih lanjut apabila pihak yang menerima somasi tidak mengindahkan permintaan yang telah disampaikan. Somasi juga merupakan salah satu bentuk bukti bahwa pihak yang merasa dirugikan telah memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum untuk memperbaiki kesalahannya.
Dalam hal ini, somasi juga berfungsi sebagai tindakan preventif untuk menghindari terjadinya tindakan hukum yang lebih berat seperti gugatan atau tuntutan pidana.
Bagaimana Cara Memberikan Somasi?
Menurut Pasal 1266 KUHPerdata, somasi harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan melalui surat yang dikirimkan dengan tanda terima kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Somasi harus memuat isi peringatan dan cara penyelesaian masalah yang diinginkan.
Isi somasi harus jelas dan spesifik dengan menyebutkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum serta memberikan batas waktu yang diberikan untuk memperbaiki kesalahan. Somasi juga harus dikirimkan oleh pihak yang merasa dirugikan atau kuasanya, dan harus mencantumkan alamat kantor atau tempat kediaman tersangka.
Bagaimana Jika Pihak yang Diberi Somasi Tidak Mengindahkan Peringatan?
Jika pihak yang diberi somasi tidak merespon atau tidak mengindahkan permintaan yang telah disampaikan, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melanjutkan tindakan hukum yang lebih berat seperti gugatan atau tuntutan pidana.
Namun, sebelum melanjutkan tindakan hukum yang lebih berat, pihak yang merasa dirugikan harus menunggu batas waktu yang telah ditetapkan dalam somasi. Jika batas waktu telah habis dan pihak yang diberi somasi masih tidak merespon, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melanjutkan tindakan hukum yang lebih berat.
Bagaimana Jika Pihak yang Diberi Somasi Telah Membetulkan Kesalahan?
Jika pihak yang diberi somasi telah membuktikan bahwa kesalahan yang dilakukan telah diperbaiki, maka somasi dianggap telah terpenuhi. Pihak yang merasa dirugikan tidak perlu melanjutkan tindakan hukum yang lebih berat seperti gugatan atau tuntutan pidana.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai apa artinya somasi. Somasi adalah surat peringatan yang diberikan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Somasi berfungsi sebagai tindakan preventif untuk menghindari terjadinya tindakan hukum yang lebih berat seperti gugatan atau tuntutan pidana. Somasi juga harus disampaikan secara tertulis dan memuat isi peringatan serta cara penyelesaian masalah yang diinginkan. Jika pihak yang diberi somasi tidak mengindahkan permintaan yang telah disampaikan, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melanjutkan tindakan hukum yang lebih berat. Namun, jika pihak yang diberi somasi telah membuktikan bahwa kesalahan yang dilakukan telah diperbaiki, maka somasi dianggap telah terpenuhi.