Islam memberikan aturan yang jelas terkait hukum warisan bagi anak diluar nikah. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan anak diluar nikah?
Anak Diluar Nikah Menurut Islam
Anak diluar nikah adalah anak yang lahir di luar pernikahan yang sah menurut hukum Islam. Anak ini dapat berasal dari hubungan di luar pernikahan yang sah atau dari pernikahan yang tidak sah, seperti pernikahan siri atau mut’ah.
Islam sangat menentang perzinaan dan hubungan di luar pernikahan yang sah. Namun, Islam juga mengakui keberadaan anak diluar nikah dan memberikan hak-hak yang sama pada anak tersebut seperti anak yang lahir dalam pernikahan yang sah.
Hukum Warisan Bagi Anak Diluar Nikah Menurut Islam
Masalah yang sering muncul terkait anak diluar nikah adalah hak warisan. Apakah anak diluar nikah berhak mendapatkan bagian dari harta warisan?
Menurut hukum Islam, anak diluar nikah memiliki hak atas harta warisan dari orang tuanya, baik itu dari ayah maupun ibu. Namun, besar kecilnya bagian yang diterima oleh anak diluar nikah tergantung pada beberapa faktor.
Kriteria Anak Diluar Nikah yang Berhak Menerima Warisan
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh anak diluar nikah agar berhak menerima bagian dari harta warisan:
- Anak tersebut terbukti benar-benar anak dari orang tua yang bersangkutan.
- Anak tersebut tidak diadopsi oleh orang lain.
- Anak tersebut tidak memiliki hubungan darah atau nasab dengan orang lain yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris.
- Anak tersebut terlebih dahulu menerima wasiat dari pewaris sebelum meninggal.
Jika anak diluar nikah memenuhi kriteria tersebut, maka ia berhak mendapatkan bagian dari harta warisan dari orang tuanya.
Besar Bagian Warisan Anak Diluar Nikah
Besar bagian warisan yang diterima oleh anak diluar nikah berbeda dengan anak yang lahir dalam pernikahan yang sah. Menurut hukum Islam, anak diluar nikah hanya berhak menerima sepertiga dari seluruh harta warisan orang tua yang meninggal.
Satu pertanyaan yang seringkali muncul adalah apakah sepertiga yang diterima oleh anak diluar nikah harus dibagi rata dengan anak-anak lain yang lahir dalam pernikahan yang sah?
Jawabannya adalah tidak. Anak diluar nikah hanya berhak menerima sepertiga dari seluruh harta warisan, sedangkan anak-anak yang lahir dalam pernikahan yang sah memperoleh dua pertiga dari seluruh harta warisan.
Contoh Perhitungan Warisan Anak Diluar Nikah
Untuk memahami lebih lanjut mengenai perhitungan warisan anak diluar nikah, berikut adalah contoh kasus:
Seorang ayah meninggal dan meninggalkan harta warisan sebesar 300 juta rupiah. Ayah tersebut memiliki seorang anak laki-laki dari pernikahan yang sah dan juga seorang anak perempuan dari hubungan di luar pernikahan yang sah. Berapa bagian yang diterima oleh anak perempuan?
Berdasarkan hukum Islam, anak perempuan tersebut berhak menerima sepertiga dari seluruh harta warisan, sedangkan anak laki-laki berhak menerima dua pertiga dari seluruh harta warisan. Dengan demikian, anak perempuan tersebut berhak menerima:
300 juta x 1/3 = 100 juta rupiah
Sedangkan anak laki-laki berhak menerima:
300 juta x 2/3 = 200 juta rupiah
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa anak diluar nikah hanya berhak menerima sepertiga dari seluruh harta warisan orang tua.
Penutup
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anak diluar nikah memiliki hak untuk menerima bagian dari harta warisan orang tua, meskipun hanya sebesar sepertiga dari seluruh harta warisan. Namun, hal ini hanya berlaku jika anak tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan oleh hukum Islam.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum warisan bagi anak diluar nikah menurut Islam.