Di Indonesia, banyak orang yang merasa bahwa berpacaran dengan sepupu itu tidak etis. Namun, apakah benar bahwa berpacaran dengan sepupu itu dilarang secara hukum atau hanya dianggap tidak sopan? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Apa Itu Sepupu?
Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu sepupu. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, sepupu adalah anak dari saudara kandung orang tua atau anak dari saudara sepupu orang tua. Jadi, jika Anda memiliki sepupu, itu artinya Anda dan sepupu Anda memiliki hubungan darah.
Apakah Berpacaran Dengan Sepupu Dilarang Secara Hukum?
Tidak ada undang-undang yang secara khusus melarang berpacaran dengan sepupu. Namun, dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan antara saudara kandung, saudara tiri, atau anak tiri dilarang. Namun, tidak ada larangan untuk berpacaran dengan sepupu dalam UU tersebut.
Sikap Masyarakat Terhadap Berpacaran Dengan Sepupu
Walaupun tidak ada larangan secara hukum, masyarakat Indonesia cenderung melarang atau tidak menyetujui hubungan pacaran antara sepupu. Hal ini disebabkan oleh norma dan nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang menganggap hubungan pacaran antara sepupu tidak etis dan dianggap sebagai hubungan yang tidak pantas.
Mengapa Berpacaran Dengan Sepupu Dapat Dianggap Tidak Etis?
Ada beberapa alasan mengapa berpacaran dengan sepupu dapat dianggap tidak etis. Pertama, hubungan sepupu memiliki tingkat kekerabatan yang sangat dekat, sehingga hubungan tersebut dapat merusak hubungan keluarga jika terjadi masalah dalam hubungan pacaran tersebut. Kedua, hubungan pacaran antara sepupu dapat menimbulkan rumor dan gosip negatif di lingkungan sekitar.
Apakah Berpacaran Dengan Sepupu Dapat Dilakukan?
Hal ini sangat tergantung pada etika dan moral yang dimiliki oleh masing-masing individu. Jika Anda merasa bahwa berpacaran dengan sepupu tidak etis atau tidak pantas dilakukan, maka sebaiknya Anda menghindari hubungan tersebut. Namun, jika Anda merasa bahwa hubungan tersebut tidak melanggar norma dan nilai yang berlaku baik di masyarakat atau di keluarga Anda, maka Anda bisa melanjutkan hubungan tersebut dengan tetap memperhatikan etika dan moral yang baik.
Kesimpulan
Meskipun tidak ada undang-undang yang secara khusus melarang berpacaran dengan sepupu, namun masyarakat Indonesia cenderung menganggap hubungan pacaran antara sepupu tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Ini disebabkan oleh norma dan nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. Namun, apakah berpacaran dengan sepupu dapat dilakukan atau tidak, tergantung pada etika dan moral yang dimiliki oleh masing-masing individu. Jadi, sebaiknya Anda mempertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan untuk memulai hubungan pacaran dengan sepupu.