Sebagai warga negara Indonesia, membuat KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan. KTP adalah tanda pengenal resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Tapi, apakah boleh membuat KTP umur 19 tahun? Simak pembahasan lengkapnya di artikel ini.
Apa Itu KTP?
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah sebuah dokumen resmi yang digunakan sebagai tanda pengenal resmi bagi warga negara Indonesia. KTP ini berisi informasi penting seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan nomor identitas kependudukan. KTP juga digunakan sebagai syarat untuk berbagai keperluan seperti mengurus SIM, membuka rekening bank, dan lain-lain.
Apakah Boleh Membuat KTP Umur 19 Tahun?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KTP elektronik, setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih wajib memiliki KTP. Artinya, jika Anda sudah berusia 17 tahun, maka Anda harus membuat KTP. Namun, jika Anda belum membuat KTP pada saat berusia 17 tahun, Anda masih bisa membuat KTP di kemudian hari. Jadi, jika Anda berusia 19 tahun dan belum memiliki KTP, maka Anda masih bisa membuatnya sekarang.
Apa Saja Persyaratan Membuat KTP?
Untuk membuat KTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki status sebagai warga negara Indonesia
- Berusia 17 tahun atau lebih
- Mengisi formulir pendaftaran KTP
- Melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
- Melampirkan fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- Melampirkan fotokopi surat pindah (jika pindah domisili)
- Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Bagaimana Proses Pembuatan KTP?
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP. Proses pembuatan KTP biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu tergantung dari daerah tempat tinggal Anda.
Apa Sanksi Jika Tidak Membuat KTP?
Jika Anda sudah berusia 17 tahun atau lebih dan tidak membuat KTP, maka Anda bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan selama 1 bulan. Selain itu, jika Anda tidak memiliki KTP, maka Anda tidak bisa melakukan berbagai transaksi penting seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, dan lain-lain.
Bagaimana Jika KTP Hilang?
Jika KTP Anda hilang, maka segera laporkan ke kantor Dukcapil setempat dan ajukan permohonan penerbitan KTP baru. Proses penerbitan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu tergantung dari daerah tempat tinggal Anda.
Kesimpulan
Membuat KTP adalah sebuah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih. Jika Anda belum membuat KTP pada saat berusia 17 tahun, Anda masih bisa membuatnya di kemudian hari. Untuk membuat KTP, Anda harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP. Jika KTP hilang, segera laporkan ke kantor Dukcapil dan ajukan permohonan penerbitan KTP baru. Jangan lupa untuk selalu membawa KTP saat melakukan berbagai transaksi penting.