Apakah di penjara harus bayar? Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang mendengar bahwa ada biaya yang harus dibayarkan oleh narapidana selama masa penahanan atau masa tahanan di penjara. Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pembayaran di penjara? Apa saja biaya yang harus dibayarkan oleh narapidana selama di penjara? Apakah ada sanksi jika narapidana tidak membayar biaya tersebut? Artikel ini akan membahas tentang pembayaran di penjara dan segala hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
Apa itu Biaya Penjara?
Biaya penjara adalah biaya yang harus dibayarkan oleh narapidana selama masa penahanan atau masa tahanan di penjara. Biaya ini mencakup biaya makan, minum, dan keperluan sehari-hari lainnya selama berada di dalam penjara. Biaya ini juga mencakup biaya perawatan kesehatan, biaya pendidikan, dan biaya pengiriman barang dari keluarga atau kerabat.
Siapa yang Harus Membayar Biaya Penjara?
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana yang mampu wajib membayar biaya penahanan atau biaya tahanan. Namun, narapidana yang tidak mampu, tidak diwajibkan membayar biaya penahanan atau biaya tahanan.
Berapa Besar Biaya Penjara?
Besarnya biaya penjara berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing penjara. Namun, biasanya biaya penjara berkisar antara Rp. 10.000,- hingga Rp. 50.000,- per hari. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari pihak penjara.
Apa Saja Konsekuensi Jika Tidak Membayar Biaya Penjara?
Jika narapidana tidak membayar biaya penjara, maka ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Pertama, narapidana tidak akan mendapat perlakuan yang sama dengan narapidana yang membayar biaya penjara. Narapidana yang tidak membayar biaya penjara akan mendapat fasilitas yang lebih minim dari narapidana yang membayar biaya penjara.
Kedua, narapidana yang tidak membayar biaya penjara dapat dikenai sanksi tambahan berupa masa tahanan yang lebih lama atau kurangnya hak khusus selama berada di dalam penjara.
Ketiga, jika narapidana keluar dari penjara namun masih memiliki hutang biaya penjara, maka hutang tersebut tetap harus dibayar. Jika narapidana tidak membayar hutang biaya penjara, maka narapidana tersebut tidak akan dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat atau remisi.
Bagaimana Cara Membayar Biaya Penjara?
Setiap penjara biasanya memiliki mekanisme pembayaran biaya penjara yang berbeda-beda. Namun, biasanya pembayaran biaya penjara dapat dilakukan melalui kantor pos, bank, atau melalui petugas keamanan di dalam penjara.
Apakah Ada Cara Mengurangi atau Membatalkan Biaya Penjara?
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan narapidana untuk mengurangi atau membatalkan biaya penjara. Pertama, narapidana dapat mengajukan permohonan remisi kepada pihak penjara. Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama di dalam penjara.
Kedua, narapidana juga dapat mengajukan permohonan pengurangan biaya penjara kepada pihak penjara. Permohonan ini dapat diajukan jika narapidana mengalami kesulitan finansial atau mengalami musibah yang menyebabkan tidak mampu membayar biaya penjara.
Bagaimana Jika Narapidana Meninggal Dunia?
Jika narapidana meninggal dunia, maka biaya penjara yang belum dibayar akan dianggap sebagai hutang. Hutang tersebut harus dibayar oleh keluarga atau ahli waris narapidana.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya penjara adalah biaya yang harus dibayarkan oleh narapidana selama masa penahanan atau masa tahanan di penjara. Biaya ini mencakup biaya makan, minum, dan keperluan sehari-hari lainnya selama berada di dalam penjara. Setiap narapidana yang mampu wajib membayar biaya penjara. Besarnya biaya penjara berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing penjara. Jika narapidana tidak membayar biaya penjara, maka ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Narapidana yang tidak membayar biaya penjara dapat dikenai sanksi tambahan berupa masa tahanan yang lebih lama atau kurangnya hak khusus selama berada di dalam penjara. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan narapidana untuk mengurangi atau membatalkan biaya penjara, seperti mengajukan permohonan remisi atau pengurangan biaya penjara. Jika narapidana meninggal dunia, maka biaya penjara yang belum dibayar akan dianggap sebagai hutang.