Perempuan disunat atau female genital mutilation (FGM) merupakan suatu prosedur medis yang biasanya dilakukan pada perempuan di usia muda. FGM melibatkan pengangkatan atau pemotongan kulit di sekitar organ genital perempuan.
Praktik ini telah menjadi kontroversial di seluruh dunia karena bahayanya bagi kesehatan perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia. Di Indonesia sendiri, praktik ini telah dilarang sejak tahun 2006 oleh Kementerian Kesehatan.
Jenis-jenis Perempuan Disunat
Ada empat jenis perempuan disunat yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO):
- Tipe 1: Pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris
- Tipe 2: Pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minor
- Tipe 3: Pengangkatan seluruh klitoris, labia minor, dan labia mayor, diikuti dengan penyempitan atau penutupan pintu masuk vagina
- Tipe 4: Tindakan lain pada organ genital perempuan yang merusak atau memotong jaringan
Tipe 1 dan 2 merupakan jenis yang paling umum dilakukan, sedangkan tipe 3 dan 4 terjadi lebih jarang.
Alasan Perempuan Disunat
Beberapa alasan yang sering diberikan untuk melaksanakan praktik perempuan disunat antara lain:
- Tradisi dan budaya
- Agama
- Kepercayaan bahwa FGM dapat membantu menjaga kebersihan perempuan
- Kepercayaan bahwa FGM dapat mengurangi gairah seksual perempuan
- Kepercayaan bahwa FGM dapat membuat perempuan lebih taat pada suami
Namun, tidak ada satu alasan pun yang dapat membenarkan praktik ini. FGM adalah tindakan yang merusak dan berbahaya bagi kesehatan perempuan.
Bahaya Perempuan Disunat
Praktik perempuan disunat dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan jangka pendek dan jangka panjang bagi perempuan, termasuk:
- Nyeri hebat
- Infeksi
- Pendarahan parah
- Kesulitan buang air kecil
- Komplikasi saat melahirkan
- Resiko kematian
- Masalah seksual seperti rasa sakit saat berhubungan seksual, kesulitan mencapai orgasme, dan penurunan gairah seksual
Bahkan, FGM juga dapat menyebabkan trauma psikologis pada perempuan yang melakukannya. Mereka dapat mengalami depresi, kecemasan, dan kesulitan berhubungan sosial.
Penolakan Praktik Perempuan Disunat
Banyak kelompok hak asasi manusia dan organisasi kesehatan global menentang praktik perempuan disunat dan bekerja untuk menghentikan praktik ini di seluruh dunia. Organisasi seperti WHO, UNICEF, dan UNFPA telah mengeluarkan pernyataan bersama yang menyerukan penghentian praktik ini.
Di Indonesia, berbagai kelompok aktivis dan lembaga juga bekerja untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya FGM dan mendorong penghentian praktik ini. Kementerian Kesehatan Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang melarang praktik ini, tetapi masih banyak perempuan yang menjadi korban setiap tahunnya.
Kesimpulan
Praktik perempuan disunat adalah tindakan yang merusak dan berbahaya bagi kesehatan perempuan. Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan praktik ini. Organisasi global dan kelompok hak asasi manusia bekerja untuk menghentikan praktik ini di seluruh dunia, dan perlu kita semua turut mendukung upaya tersebut. Mari bersama-sama melindungi hak asasi manusia dan kesehatan perempuan.