Apostille: Semua yang Harus Kamu Tahu

Jika kamu sedang berencana untuk bepergian ke luar negeri, atau membutuhkan dokumen penting untuk tujuan bisnis, pendidikan, atau hukum, kamu mungkin sudah mendengar tentang istilah “apostille”. Tapi apa sebenarnya apostille dan mengapa dokumenmu memerlukan satu? Di dalam artikel ini, kita akan membahas semua yang perlu kamu ketahui tentang apostille.

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sertifikat internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag pada tahun 1961. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen antarnegara. Dengan sertifikat ini, dokumenmu dapat diakui secara sah di negara-negara yang juga menjadi anggota Konvensi Den Haag.

Beberapa contoh dokumen yang memerlukan apostille adalah:

  • Akta kelahiran, kematian, dan pernikahan
  • Ijazah dan sertifikat pendidikan
  • Kontrak bisnis dan dokumen hukum lainnya
  • Dokumen keimigrasian

Bagaimana Proses Apostille Dilakukan?

Proses apostille dilakukan oleh otoritas yang ditunjuk oleh negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag. Di Indonesia, proses apostille dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelum dokumenmu dapat diapostille, mereka harus terlebih dahulu di legalisasi oleh otoritas yang kompeten di negara asalmu. Jika dokumenmu dalam Bahasa Indonesia, kamu harus meminta terjemahan resmi ke dalam Bahasa Inggris atau Bahasa lain yang diakui di negara tujuanmu.

Setelah dokumenmu di legalisasi, kamu dapat mengajukan permohonan apostille ke Kemenkumham. Kamu harus menyertakan dokumenmu, fotokopi identitas, dan biaya administratif.

Berapa Lama Proses Apostille?

Proses apostille di Indonesia biasanya memakan waktu 2-5 hari kerja setelah permohonanmu diterima oleh Kemenkumham. Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada beban kerja dan keadaan saat itu.

Bagaimana Menggunakan Dokumen yang Sudah Diapostille?

Jika dokumenmu sudah diapostille, kamu dapat menggunakannya di negara tujuanmu tanpa perlu lagi melakukan proses legalisasi tambahan. Namun, perlu diingat bahwa dokumenmu harus tetap memenuhi persyaratan dan syarat yang berlaku di negara tujuanmu.

Bagaimana Jika Negara yang Akan Dituju Tidak Menjadi Anggota Konvensi Den Haag?

Jika negara yang akan dituju tidak menjadi anggota Konvensi Den Haag, kamu masih harus melakukan proses legalisasi tambahan agar dokumenmu dapat diakui secara sah di negara tersebut. Proses legalisasi ini mungkin memakan waktu dan biaya yang lebih besar.

Kesimpulan

Proses apostille mempermudah pengakuan dokumen antarnegara di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag. Jika kamu memerlukan dokumen penting untuk tujuan bisnis, pendidikan, atau hukum di luar negeri, pastikan kamu memeriksakan apakah dokumenmu memerlukan apostille. Dengan mengetahui cara melakukan proses apostille, kamu dapat mempersingkat waktu dan biaya legalisasi dokumenmu.