Apostille Dokumen: Cara Mendapatkan Apostille di Indonesia

Apostille Dokumen: Cara Mendapatkan Apostille di Indonesia

Jika Anda sering berurusan dengan urusan internasional, Anda mungkin sudah terbiasa dengan istilah “apostille dokumen”. Apostille adalah proses yang diperlukan jika Anda ingin menggunakan dokumen Anda di luar negeri. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang apa itu apostille dokumen dan bagaimana cara mendapatkannya di Indonesia.

Apa Itu Apostille Dokumen?

Sebelum kita membahas cara mendapatkan apostille di Indonesia, mari kita bahas dulu apa itu apostille dokumen. Apostille adalah sebuah sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta nikah, atau ijazah telah diverifikasi oleh pihak berwenang di negara asal dokumen tersebut. Sertifikat ini dibutuhkan supaya dokumen tersebut dapat digunakan di negara lain.

Proses apostille dilakukan oleh kementerian luar negeri atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah di negara asal dokumen. Setelah proses selesai, dokumen tersebut akan memiliki stempel dan tanda tangan resmi pihak berwenang. Dokumen yang telah mendapatkan apostille kemudian dapat digunakan di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tahun 1961.

Bagaimana Cara Mendapatkan Apostille di Indonesia?

Jika Anda ingin menggunakan dokumen Anda di luar negeri, Anda perlu mengurus apostille dokumen. Berikut adalah cara mendapatkan apostille di Indonesia:

1. Periksa Jenis Dokumen yang Dapat Diberikan Apostille

Tidak semua jenis dokumen dapat diberikan apostille. Dokumen yang dapat diberikan apostille di Indonesia antara lain:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta nikah
  • Akta cerai
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Surat keterangan

Pastikan dokumen Anda termasuk dalam daftar dokumen yang dapat diberikan apostille.

2. Verifikasi Dokumen Anda di Kementerian Hukum dan HAM

Setelah memastikan dokumen Anda termasuk dalam daftar dokumen yang dapat diberikan apostille, Anda harus mengurus verifikasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM. Proses verifikasi ini akan memastikan bahwa dokumen Anda asli dan sah.

Anda perlu membawa dokumen asli dan fotokopi ke kantor Kementerian Hukum dan HAM yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari.

3. Mengurus Apostille di Kementerian Luar Negeri

Setelah dokumen Anda diverifikasi di Kementerian Hukum dan HAM, Anda harus mengurus apostille di Kementerian Luar Negeri. Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Isi formulir permohonan apostille di Kementerian Luar Negeri.
  2. Lampirkan dokumen asli dan fotokopi yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Lampirkan fotokopi KTP atau paspor Anda.
  4. Bayar biaya administrasi.

Setelah proses apostille selesai, Anda akan menerima sertifikat apostille yang menunjukkan bahwa dokumen Anda telah diverifikasi dan dapat digunakan di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tahun 1961.

Berapa Lama Proses Apostille Dokumen?

Proses apostille dokumen biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja setelah dokumen Anda diverifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, waktu yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah dokumen yang perlu diverifikasi dan kondisi kerja di kantor yang bersangkutan.

Apakah Apostille Dokumen Diperlukan Untuk Semua Negara?

Tidak semua negara memerlukan apostille dokumen. Negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag tahun 1961 menerima apostille dokumen sebagai bentuk verifikasi dokumen resmi. Namun, beberapa negara seperti China, Brasil, dan India tidak menerima apostille dokumen dan memerlukan proses verifikasi dokumen yang lebih rumit.

Kesimpulan

Jika Anda ingin menggunakan dokumen Anda di luar negeri, Anda perlu mengurus apostille dokumen. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM, dan mengurus apostille di Kementerian Luar Negeri. Pastikan dokumen Anda termasuk dalam daftar dokumen yang dapat diberikan apostille, dan periksa apakah negara tujuan Anda memerlukan apostille dokumen atau tidak.