Arti Hukum Positif

Arti Hukum PositifSource: bing.com

Arti Hukum Positif adalah konsep yang berkaitan dengan hukum yang berlaku atau ada dalam suatu negara pada saat tertentu. Hukum positif memiliki arti bahwa hukum yang berlaku harus sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh lembaga tertentu dalam suatu negara. Konsep hukum positif merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum di negara-negara modern.

Pengertian Hukum PositifSource: bing.com

Pengertian Hukum Positif

Hukum positif adalah seperangkat aturan, undang-undang, dan peraturan yang dibuat oleh lembaga tertentu dalam suatu negara. Hukum positif menjadi dasar untuk menetapkan hak dan kewajiban masyarakat dalam suatu negara. Hukum positif juga menjadi dasar untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat atau antara masyarakat dan pemerintah.

Hukum positif tidak dapat diubah atau diabaikan tanpa keputusan dari lembaga atau otoritas yang berwenang. Dalam hukum positif, tidak ada peran bagi moral atau etika dalam menentukan peraturan atau hukum yang berlaku.

Fungsi Hukum PositifSource: bing.com

Fungsi Hukum Positif

Hukum positif memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat
  • Menetapkan batasan dan hak-hak individu dalam masyarakat
  • Menyelesaikan sengketa antara individu atau antara individu dan pemerintah
  • Menjadi dasar untuk pembuatan kebijakan pemerintah
  • Menetapkan standar perilaku yang harus diikuti oleh masyarakat

Contoh Hukum PositifSource: bing.com

Contoh Hukum Positif

Setiap negara memiliki hukum positif yang berbeda-beda, tergantung pada sistem pemerintahan dan budaya yang ada di negara tersebut. Beberapa contoh hukum positif di Indonesia adalah:

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama

Contoh hukum positif di atas merupakan beberapa contoh peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia dan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam berbagai aspek kehidupan.

Kritik Terhadap Hukum PositifSource: bing.com

Kritik terhadap Hukum Positif

Ada beberapa kritik terhadap konsep hukum positif, antara lain:

  • Tidak mempertimbangkan moral dan etika dalam pembuatan hukum
  • Tidak memperhatikan perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat
  • Menjadikan hukum sebagai alat penguasaan dan kontrol oleh pemerintah atau elit tertentu
  • Tidak memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat dan bertindak bagi individu dalam masyarakat

Kritik terhadap konsep hukum positif memberikan pemahaman bahwa hukum positif tidak selalu benar atau adil dalam setiap situasi. Oleh karena itu, penting untuk selalu melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap hukum positif agar dapat memenuhi kebutuhan dan keadilan masyarakat.

Kesimpulan

Arti hukum positif adalah konsep yang berkaitan dengan hukum yang berlaku atau ada dalam suatu negara pada saat tertentu. Hukum positif memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, menetapkan batasan dan hak-hak individu dalam masyarakat, menyelesaikan sengketa antara individu atau antara individu dan pemerintah, menjadi dasar untuk pembuatan kebijakan pemerintah, dan menetapkan standar perilaku yang harus diikuti oleh masyarakat. Namun, ada beberapa kritik terhadap konsep hukum positif, antara lain tidak mempertimbangkan moral dan etika dalam pembuatan hukum, tidak memperhatikan perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat, menjadikan hukum sebagai alat penguasaan dan kontrol oleh pemerintah atau elit tertentu, dan tidak memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat dan bertindak bagi individu dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk selalu melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap hukum positif agar dapat memenuhi kebutuhan dan keadilan masyarakat.