Tower seluler telah menjadi bagian penting dari infrastruktur telekomunikasi modern. Namun, pembangunan tower seluler harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Artikel ini akan membahas aturan pendirian tower seluler di Indonesia.
Pengertian Tower Seluler
Tower seluler adalah struktur yang digunakan untuk memancarkan sinyal telepon seluler, internet dan layanan data lainnya. Tower ini seringkali juga disebut dengan menara telekomunikasi atau menara seluler. Tower seluler terdiri dari beberapa komponen utama seperti antena, penguat sinyal, dan perangkat lainnya.
Regulasi dan Aturan Pendirian Tower Seluler
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki peraturan yang mengatur pembangunan tower seluler. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pembangunan tower seluler agar tidak mengganggu kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Salah satu peraturan yang diterapkan oleh pemerintah adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 21 Tahun 2020 tentang Perizinan Tower Seluler. Peraturan ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan tower seluler.
Persyaratan Pendirian Tower Seluler
Untuk mendapatkan izin pembangunan tower seluler, perusahaan telekomunikasi harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Surat Izin Usaha Jasa Telekomunikasi (SIUJK)
- Izin Penggunaan Tanah
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Surat Keterangan Hak Guna Usaha (HGU)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Bebas Gangguan (SKBG)
Selain itu, perusahaan telekomunikasi harus memperhatikan jarak antara tower seluler dengan pemukiman penduduk, sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Jarak minimal yang harus dipenuhi adalah 300 meter dari pemukiman penduduk dan 500 meter dari sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Dampak Pendirian Tower Seluler
Pendirian tower seluler memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Dampak positifnya adalah meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dan mempercepat akses internet. Namun, dampak negatifnya adalah potensi radiasi elektromagnetik yang dapat berdampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menetapkan batas radiasi elektromagnetik yang dapat diterima oleh manusia. Perusahaan telekomunikasi juga harus mematuhi batas radiasi tersebut dan melakukan pengukuran secara berkala.
Kesimpulan
Membangun tower seluler tidak semudah yang dibayangkan. Perusahaan telekomunikasi harus memenuhi persyaratan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dampak positif dan negatif dari pembangunan tower seluler juga harus dipertimbangkan dengan matang. Dengan mengikuti aturan pendirian tower seluler, pembangunan tower seluler dapat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.