Sebelum membahas mengenai hukum ijab qabul dalam pernikahan yang bersifat sementara, kita perlu memahami terlebih dahulu arti dari ijab qabul dan pernikahan sementara.
Apa itu Ijab Qabul?
Ijab qabul merupakan akad pernikahan yang dilakukan oleh calon pengantin di hadapan saksi dan wali nikah. Ijab qabul terdiri dari dua kalimat, ijab yang berarti tawaran atau ajakan dan qabul yang berarti persetujuan atau penerimaan.
Dalam Islam, ijab qabul merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Pernikahan yang sah hanya dapat terjadi apabila ijab qabul tersebut dilakukan dengan sebenar-benarnya.
Apa itu Pernikahan Sementara?
Pernikahan sementara atau nikah mut’ah merupakan pernikahan yang bersifat sementara dan memiliki batas waktu tertentu. Pernikahan ini biasanya dilakukan dalam keadaan darurat atau ketika seseorang membutuhkan pasangan untuk waktu yang singkat.
Pada umumnya, pernikahan sementara hanya dilakukan oleh umat Muslim Syiah. Namun, beberapa kelompok Muslim lainnya juga mengizinkan pernikahan sementara dalam kondisi tertentu.
Hukum Ijab Qabul Dalam Pernikahan Sementara
Meskipun pernikahan sementara diizinkan dalam Islam, namun terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum dari ijab qabul dalam pernikahan sementara.
Menurut mayoritas ulama Sunni, ijab qabul dalam pernikahan sementara tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina. Hal ini dikarenakan pernikahan sementara dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kejujuran, kesetiaan, dan tanggung jawab yang ada dalam pernikahan.
Sementara itu, umat Muslim Syiah memperbolehkan pernikahan sementara dan menganggap ijab qabul dalam pernikahan sementara sah. Bagi mereka, pernikahan sementara dapat dilakukan asalkan dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak dan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.
Keuntungan dan Kerugian Pernikahan Sementara
Pernikahan sementara memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukannya.
Keuntungan dari pernikahan sementara antara lain dapat digunakan sebagai solusi untuk menghindari zina atau perbuatan terlarang lainnya. Selain itu, pernikahan sementara juga dapat memenuhi kebutuhan emosional dan fisik seseorang untuk sementara waktu.
Namun, terdapat juga kerugian dari pernikahan sementara. Pernikahan sementara dapat menimbulkan masalah moral dan sosial, seperti meningkatnya angka perceraian dan anak yang dilahirkan dari pernikahan sementara.
Syarat dan Ketentuan Pernikahan Sementara
Jika memutuskan untuk melakukan pernikahan sementara, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Syarat dan ketentuan tersebut antara lain:
1. Persetujuan kedua belah pihak.
2. Waktu pernikahan harus ditentukan sejak awal.
3. Jumlah mahar harus disepakati sejak awal.
4. Tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia.
5. Calon mempelai perempuan harus memiliki wali nikah.
Kesimpulan
Dalam Islam, ijab qabul merupakan syarat sahnya pernikahan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum ijab qabul dalam pernikahan sementara. Meskipun pernikahan sementara diizinkan dalam Islam, namun terdapat juga keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukannya. Jika memutuskan untuk melakukan pernikahan sementara, maka terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.