Batas usia pensiun 65 tahun adalah untuk profesi tertentu di Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, ada juga profesi yang memiliki batas usia pensiun yang lebih rendah atau lebih tinggi dari 65 tahun. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang batas usia pensiun 65 tahun untuk profesi tertentu di Indonesia.
Profesi Dengan Batas Usia Pensiun 65 Tahun
Ada beberapa profesi yang memiliki batas usia pensiun 65 tahun di Indonesia. Profesi tersebut antara lain:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Batas usia pensiun untuk PNS adalah 65 tahun. Namun, bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu seperti hakim, jaksa, atau dosen, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 70 tahun dengan syarat harus mendapat persetujuan dari atasan langsung dan tidak memiliki masalah kesehatan yang serius.
2. TNI dan Polri
Batas usia pensiun untuk anggota TNI dan Polri juga adalah 65 tahun. Namun, bagi mereka yang masih memegang jabatan penting seperti Kapolri atau Panglima TNI, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 58 tahun.
3. Pekerja BUMN
Batas usia pensiun untuk pekerja di BUMN adalah 60-65 tahun, tergantung pada jenis pekerjaan dan perusahaan BUMN tersebut. Batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 70 tahun dengan syarat harus mendapat persetujuan dari atasan langsung.
Profesi Dengan Batas Usia Pensiun Yang Lebih Rendah
Ada beberapa profesi yang memiliki batas usia pensiun yang lebih rendah dari 65 tahun di Indonesia. Profesi tersebut antara lain:
1. Pilot
Batas usia pensiun untuk pilot adalah 65 tahun. Namun, bagi pilot yang bekerja di maskapai penerbangan nasional, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 68 tahun.
2. Pramugari
Batas usia pensiun untuk pramugari adalah 40-50 tahun, tergantung pada peraturan dari maskapai penerbangan masing-masing.
3. Pekerja Migas
Batas usia pensiun untuk pekerja di sektor migas adalah 55-60 tahun, tergantung pada jenis pekerjaan dan peraturan dari perusahaan migas masing-masing.
Profesi Dengan Batas Usia Pensiun Yang Lebih Tinggi
Ada juga profesi yang memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi dari 65 tahun di Indonesia. Profesi tersebut antara lain:
1. Hakim
Batas usia pensiun untuk hakim di Indonesia adalah 70 tahun. Namun, bagi hakim yang masih dianggap produktif dan masih mampu bekerja, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 75 tahun.
2. Dosen
Batas usia pensiun untuk dosen di Indonesia adalah 70 tahun. Namun, bagi dosen yang masih dianggap produktif dan masih mampu bekerja, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 75 tahun.
3. Pegawai BUMN
Batas usia pensiun untuk pegawai BUMN yang memegang jabatan penting seperti Direktur atau Komisaris adalah 60-65 tahun. Namun, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 70 tahun dengan syarat harus mendapat persetujuan dari Menteri BUMN.
Kesimpulan
Batas usia pensiun 65 tahun adalah untuk profesi tertentu di Indonesia. Namun, ada juga profesi yang memiliki batas usia pensiun yang lebih rendah atau lebih tinggi dari 65 tahun. Setiap profesi memiliki peraturan dan syarat yang berbeda-beda terkait batas usia pensiun. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami batas usia pensiun yang berlaku di profesi kita masing-masing untuk menghindari kesalahan dan masalah di masa depan.