Berikut Ini Yang Bukan Merupakan Subjek Hukum Internasional Adalah

Hukum internasional adalah sebuah disiplin ilmu hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional. Dalam hukum internasional, ada beberapa subjek hukum yang diakui dan diatur oleh aturan-aturan hukum internasional. Namun, tidak semua entitas dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Berikut adalah beberapa entitas yang bukan merupakan subjek hukum internasional:

Individu

IndividuSource: bing.com

Individu, seperti manusia, tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional. Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, bukan hubungan antara individu. Meskipun demikian, hak asasi manusia menjadi salah satu fokus utama hukum internasional untuk melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara atau pihak lain.

Perusahaan

PerusahaanSource: bing.com

Perusahaan, baik nasional maupun multinasional, juga tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional. Meskipun perusahaan dapat memiliki kepentingan di banyak negara, hubungan antara perusahaan dengan negara-negara tersebut diatur oleh hukum nasional dan perjanjian-perjanjian perdagangan internasional, bukan hukum internasional.

Organisasi Non-Pemerintah

Organisasi Non-PemerintahSource: bing.com

Organisasi non-pemerintah, seperti organisasi masyarakat sipil, juga tidak diakui sebagai subjek hukum internasional. Meskipun beberapa organisasi dapat memiliki peran penting dalam isu-isu global, hubungan antara organisasi tersebut dengan negara-negara diatur oleh hukum nasional.

Kelompok Separatis

Kelompok SeparatisSource: bing.com

Kelompok separatisme adalah kelompok yang ingin memisahkan diri dari negara atau wilayah tertentu. Kelompok separatisme bukan subjek hukum internasional karena tindakan mereka bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan negara dan integritas teritorial. Oleh karena itu, tindakan kelompok separatisme dianggap sebagai isu dalam hukum internasional, tetapi kelompok separatisme itu sendiri bukan subjek hukum internasional.

Kelompok Kriminal Internasional

Kelompok Kriminal InternasionalSource: bing.com

Kelompok kriminal internasional, seperti mafia dan kelompok teroris, juga bukan subjek hukum internasional. Kelompok kriminal internasional dianggap sebagai pelanggar hukum internasional dan dapat dikejar oleh kepolisian dan keadilan internasional.

Negara Tak Diakui

Negara Tak DiakuiSource: bing.com

Negara tak diakui, seperti Kosovo dan Palestina, juga tidak dianggap sebagai subjek hukum internasional. Negara tak diakui tidak diakui sebagai negara oleh semua negara di dunia dan tidak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam organisasi internasional. Namun, negara tak diakui dapat diakui oleh sebagian negara atau organisasi internasional tertentu.

Kesimpulan

Meskipun ada banyak entitas di dunia ini, tidak semuanya dianggap sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional hanya terbatas pada negara dan organisasi internasional. Namun, entitas lainnya dapat menjadi objek hukum internasional yang dilindungi oleh aturan-aturan hukum internasional. Dengan mengetahui siapa yang bukan subjek hukum internasional, kita dapat lebih memahami batasan dan ruang lingkup hukum internasional.