Bpjs Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Setiap bulan, tenaga kerja akan membayar iuran yang kemudian akan digunakan untuk memberikan manfaat saat terjadi risiko kerja atau saat pensiun. Namun, apakah Bpjs Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Simak ulasan berikut ini.
Manfaat Bpjs Ketenagakerjaan
Sebelum membahas tentang pengambilan uang di Bpjs Ketenagakerjaan, mari kita lihat terlebih dahulu manfaat yang dapat diperoleh dari program ini:
- Perlindungan risiko kerja
- Asuransi kematian
- Asuransi cacat tetap
- Asuransi hari tua
Dengan adanya manfaat ini, tenaga kerja akan merasa lebih terlindungi dan memiliki jaminan di masa depan. Namun, bagaimana jika tenaga kerja ingin mengambil uang dari Bpjs Ketenagakerjaan?
Mengambil Uang dari Bpjs Ketenagakerjaan
Tenaga kerja yang telah membayar iuran selama minimal 6 bulan dapat mengajukan pengambilan uang dari Bpjs Ketenagakerjaan. Ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi sebelum dapat mengambil uang, yaitu:
- Terkena PHK
- Meninggal dunia
- Cacat tetap total
- Pensiun
Jumlah uang yang dapat diambil tergantung pada kondisi yang dialami oleh tenaga kerja tersebut. Misalnya, untuk pengambilan uang karena PHK, maka jumlah uang yang dapat diterima adalah 75% dari saldo iuran yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk pengambilan uang karena pensiun, maka jumlah uang yang dapat diterima tergantung pada usia dan lama iuran yang telah dibayarkan.
Cara Mengajukan Pengambilan Uang
Untuk mengajukan pengambilan uang dari Bpjs Ketenagakerjaan, tenaga kerja harus mengikuti beberapa langkah berikut:
- Mengunduh formulir pengambilan uang dari website Bpjs Ketenagakerjaan
- Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
- Melampirkan dokumen pendukung, seperti surat PHK atau surat pensiun
- Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung ke kantor Bpjs Ketenagakerjaan terdekat
Setelah formulir dan dokumen pendukung telah diserahkan, maka proses verifikasi akan dilakukan oleh Bpjs Ketenagakerjaan. Jika semua dokumen valid, maka uang akan dapat dicairkan dalam waktu yang relatif cepat.
Kesimpulan
Bpjs Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Tenaga kerja yang telah membayar iuran selama minimal 6 bulan dapat mengajukan pengambilan uang dari Bpjs Ketenagakerjaan jika terkena PHK, meninggal dunia, cacat tetap total, atau pensiun. Untuk mengajukan pengambilan uang, tenaga kerja perlu mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung, serta menyerahkan ke kantor Bpjs Ketenagakerjaan terdekat. Dengan begitu, tenaga kerja dapat memperoleh manfaat yang telah dibayarkan selama ini.