Cara Mengajukan Perceraian Online

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya. Salah satu contohnya adalah pernikahan yang dianggap suci dan sakral. Namun, tidak semua pernikahan berjalan dengan baik dan harmonis. Jika ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, maka perceraian menjadi pilihan yang diambil. Saat ini, proses perceraian tidak hanya dilakukan secara konvensional melalui pengadilan, tetapi juga bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara mengajukan perceraian online? Berikut adalah panduan lengkapnya.

Apa itu Perceraian Online?

Perceraian online adalah proses mengajukan perceraian melalui sistem daring atau online. Dalam hal ini, pasangan yang ingin bercerai tidak perlu mendatangi pengadilan atau kantor catatan sipil untuk mengajukan permohonan cerai. Prosesnya dilakukan melalui layanan online yang disediakan oleh Kementerian Agama.

Kementerian Agama IndonesiaSource: bing.com

Persyaratan Mengajukan Perceraian Online

Sebelum mengajukan perceraian online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Pasangan yang ingin bercerai harus sudah berpisah selama minimal 2 tahun atau terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan
  2. Keduanya harus sudah menikah di Indonesia dan memiliki buku nikah
  3. Salah satu pasangan harus menjadi warga negara Indonesia atau memiliki KTP/KITAS/KITAP
  4. Tidak sedang berlangsung proses peradilan terkait dengan perceraian
  5. Tidak ada anak yang masih di bawah umur atau masih dalam kandungan
  6. Tidak ada harta bersama yang perlu dibagi

Cara Mengajukan Perceraian Online

Berikut adalah panduan cara mengajukan perceraian online:

  1. Akses situs Resmi Kementerian Agama https://simkah.kemenag.go.id/
  2. Simkah Kementrian AgamaSource: bing.com

  3. Pilih menu “Permohonan Perceraian” dan masuk menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Haji dan Umrah (SIMKAH)
  4. Simkah Kementerian AgamaSource: bing.com

  5. Isi data diri dan pasangan yang ingin bercerai
  6. Simkah Kementerian AgamaSource: bing.com

  7. Upload dokumen yang diperlukan seperti KTP, buku nikah, dan surat keterangan cerai dari pengadilan agama jika pernah bercerai sebelumnya
  8. Simkah Kementerian AgamaSource: bing.com

  9. Bayar biaya administrasi sebesar Rp 200.000
  10. Tunggu proses verifikasi data oleh petugas Kementerian Agama dan pengumuman sidang cerai
  11. Jika sudah mendapatkan jadwal sidang, pasangan yang ingin bercerai harus datang ke kantor KUA atau pengadilan agama untuk mengikuti sidang cerai. Sidang bisa dilakukan secara online atau tatap muka tergantung kebijakan daerah masing-masing
  12. Jika sudah disetujui, maka pasangan yang ingin bercerai akan mendapatkan surat cerai dan akta nikah terbaru

Kelebihan Mengajukan Perceraian Online

Ada beberapa kelebihan dalam mengajukan perceraian online, antara lain:

  1. Tidak perlu datang ke pengadilan atau kantor catatan sipil yang membutuhkan waktu dan tenaga
  2. Lebih efisien dan praktis karena prosesnya dilakukan secara online
  3. Lebih murah dibandingkan dengan mengajukan perceraian secara konvensional
  4. Lebih aman karena data diri dan dokumen yang diunggah akan diproses secara rahasia

Kesimpulan

Mengajukan perceraian online merupakan pilihan yang praktis dan efisien bagi pasangan yang ingin bercerai. Namun, sebelum mengajukan permohonan, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Dengan mengikuti panduan di atas, proses mengajukan perceraian online akan lebih mudah dan lancar.