Pengertian Pajak Terutang
Sebelum membahas cara menghitung pajak terutang, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu pajak terutang. Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak terutang dihitung berdasarkan jenis pajak yang dibayarkan dan besarnya penghasilan atau laba yang diperoleh oleh wajib pajak.
Jenis-Jenis Pajak Terutang
Ada beberapa jenis pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak, di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cara Menghitung Pajak Terutang PPh
Untuk menghitung pajak terutang PPh, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
- Menghitung penghasilan bruto
- Menentukan pengurangan penghasilan
- Menghitung penghasilan netto
- Menentukan tarif pajak
- Menghitung pajak terutang
Cara Menghitung Pajak Terutang PPN
Untuk menghitung pajak terutang PPN, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
- Menghitung nilai transaksi
- Menentukan tarif pajak
- Menghitung pajak terutang
Cara Menghitung Pajak Terutang PBB
Untuk menghitung pajak terutang PBB, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
- Menghitung nilai jual objek pajak
- Menentukan NJOP
- Menghitung PBB terutang
Cara Menghitung Pajak Terutang BPHTB
Untuk menghitung pajak terutang BPHTB, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
- Menghitung nilai transaksi
- Menentukan tarif pajak
- Menghitung pajak terutang
Kesimpulan
Dalam melakukan perhitungan pajak terutang, wajib pajak harus memahami jenis-jenis pajak terutang yang harus dibayarkan dan cara menghitungnya. Dengan memahami hal ini, wajib pajak dapat membayar pajak dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.