Undang-undang adalah aturan yang mengatur perilaku masyarakat dan mencantumkan hak dan kewajiban yang harus ditaati. Ada dua jenis sistem hukum yang digunakan di negara-negara di seluruh dunia, yaitu Common Law dan Civil Law.
Apa itu Common Law?
Common Law berkembang di Inggris pada abad ke-11 dan telah berpengaruh pada sistem hukum di negara-negara berbahasa Inggris, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Sistem hukum Common Law didasarkan pada keputusan pengadilan sebelumnya dan prinsip hukum umum, dan bukan pada hukum tertulis atau kode yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sistem Common Law memungkinkan para hakim untuk membuat keputusan yang berdasarkan pada kasus yang telah diselesaikan sebelumnya dan prinsip hukum umum, yang dikenal sebagai preseden. Keputusan pengadilan ini kemudian digunakan sebagai pedoman dalam kasus-kasus yang serupa yang muncul di masa depan.
Apa itu Civil Law?
Sistem hukum Civil Law, yang juga disebut sebagai Continental Law, merupakan sistem hukum tertulis yang didasarkan pada kode-kode hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dan legislator. Negara-negara yang menggunakan sistem hukum Civil Law meliputi sebagian besar negara di Eropa, Amerika Latin, dan Asia.
Sistem hukum Civil Law didasarkan pada prinsip bahwa semua undang-undang harus ditulis secara rinci, sehingga tidak ada ruang untuk interpretasi. Jika ada perbedaan pendapat tentang interpretasi undang-undang, maka masalah tersebut akan diselesaikan di pengadilan.
Perbedaan Utama Antara Common Law dan Civil Law
Perbedaan utama antara Common Law dan Civil Law adalah dalam cara mereka menghasilkan hukum. Sistem Common Law mengandalkan preseden dan interpretasi hukum oleh para hakim, sedangkan sistem Civil Law mengandalkan undang-undang yang telah ditulis dengan sangat rinci.
Di bawah sistem Common Law, para hakim memiliki wewenang yang lebih besar untuk membuat keputusan yang berdasarkan pada keadaan dan fakta kasus tertentu. Di sisi lain, di bawah sistem Civil Law, para hakim memiliki kewajiban untuk mengikuti undang-undang yang telah ditetapkan oleh legislatif.
Keuntungan dan Kerugian dari Common Law dan Civil Law
Sistem Common Law memiliki keuntungan dan kerugian yang berbeda dibandingkan dengan sistem Civil Law.
Keuntungan dari Common Law
Salah satu keuntungan dari sistem Common Law adalah fleksibilitasnya. Sistem ini memungkinkan para hakim untuk membuat keputusan yang berdasarkan pada kasus yang unik dan kompleks. Selain itu, Common Law memberikan kebebasan kepada para hakim untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya jika diperlukan.
Kerugian dari Common Law
Salah satu kerugian dari sistem Common Law adalah ketidakpastiannya. Karena sistem ini didasarkan pada preseden, keputusan pengadilan bisa berubah-ubah seiring waktu. Hal ini membuatnya sulit bagi orang untuk memahami apa yang sebenarnya dianggap sebagai hukum.
Keuntungan dari Civil Law
Salah satu keuntungan dari sistem Civil Law adalah kepastiannya. Karena sistem ini didasarkan pada undang-undang yang sangat rinci, orang dapat dengan mudah memahami apa yang sebenarnya dianggap sebagai hukum. Selain itu, karena undang-undang ditetapkan oleh pemerintah, mereka dapat diubah atau diamandemen dengan lebih mudah.
Kerugian dari Civil Law
Salah satu kerugian dari sistem Civil Law adalah kurangnya fleksibilitas. Karena undang-undang sangat rinci, para hakim memiliki sedikit ruang untuk interpretasi. Hal ini dapat menyebabkan masalah ketika undang-undang tidak mencakup situasi yang muncul di masyarakat.
Negara-negara yang Menggunakan Common Law dan Civil Law
Ada banyak negara di seluruh dunia yang menggunakan sistem Common Law dan Civil Law. Beberapa contohnya mencakup:
Negara-negara yang Menggunakan Common Law
- Amerika Serikat
- Inggris
- Kanada
- Australia
- Selandia Baru
Negara-negara yang Menggunakan Civil Law
- Perancis
- Jerman
- Italia
- Spanyol
- Brasil
- Meksiko
- Indonesia
Kesimpulan
Sistem hukum adalah bagian penting dari kehidupan kita dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan kita sehari-hari. Ada dua jenis sistem hukum utama di dunia, yaitu Common Law dan Civil Law. Meskipun keduanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing, keduanya tetap menjadi bagian penting dari sistem hukum global.