Pendahuluan
SP2HP adalah salah satu dokumen yang harus diisi oleh wajib pajak. Dokumen ini digunakan untuk melaporkan pengembalian pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan selama setahun penuh.
Melalui artikel ini, kita akan membahas tentang apa itu SP2HP, mengapa penting untuk mengisinya dengan benar, apa saja informasi yang diperlukan dalam mengisinya, dan contoh pengisian yang lengkap.
Apa Itu SP2HP?
SP2HP adalah kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Tidak Dipotong/Pemungutan Pajak Terutang. Dokumen ini digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diterima selama satu tahun penuh.
Dalam SP2HP, wajib pajak harus melaporkan jenis penghasilan, jumlah penghasilan bruto, jumlah pengurangan penghasilan, jumlah pajak yang terutang, dan jumlah pajak yang telah dibayarkan.
Mengapa Penting untuk Mengisi SP2HP dengan Benar?
Mengisi SP2HP dengan benar sangat penting bagi wajib pajak. Hal ini karena SP2HP akan menjadi salah satu dasar dalam perhitungan pajak penghasilan wajib pajak.
Jika SP2HP diisi dengan benar, maka wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau pidana oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, jika SP2HP diisi dengan salah atau tidak lengkap, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi atau pidana.
Informasi yang Diperlukan dalam Mengisi SP2HP
Untuk mengisi SP2HP dengan benar, wajib pajak harus memiliki informasi-informasi berikut:
- Nama, alamat, dan nomor NPWP wajib pajak
- Jenis penghasilan yang diterima
- Jumlah penghasilan bruto
- Jumlah pengurangan penghasilan
- Jumlah pajak yang terutang
- Jumlah pajak yang telah dibayarkan
Contoh Pengisian SP2HP
Berikut adalah contoh pengisian SP2HP:
Keterangan:
- Nama wajib pajak: Aulia Nurul Hidayah
- Alamat wajib pajak: Jl. Cikutra No. 123 Bandung
- Nomor NPWP wajib pajak: 01.234.567.8-901.234
- Jenis penghasilan yang diterima: gaji dan bonus
- Jumlah penghasilan bruto: Rp100.000.000,-
- Jumlah pengurangan penghasilan: Rp20.000.000,-
- Jumlah pajak yang terutang: Rp15.000.000,-
- Jumlah pajak yang telah dibayarkan: Rp10.000.000,-
Kesimpulan
SP2HP adalah dokumen yang harus diisi oleh wajib pajak untuk melaporkan pengembalian pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun penuh. Mengisi SP2HP dengan benar sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi atau pidana dari Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mengisi SP2HP dengan benar, wajib pajak harus memiliki informasi-informasi seperti nama, alamat, dan nomor NPWP wajib pajak, jenis penghasilan yang diterima, jumlah penghasilan bruto, jumlah pengurangan penghasilan, jumlah pajak yang terutang, dan jumlah pajak yang telah dibayarkan.
Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang apa itu SP2HP, mengapa penting untuk mengisinya dengan benar, apa saja informasi yang diperlukan dalam mengisinya, dan contoh pengisian yang lengkap. Semoga artikel ini bermanfaat bagi wajib pajak yang ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang SP2HP.