Dasar Hukum Asas Legalitas

Dasar hukum asas legalitas adalah sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa segala tindakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Artinya, pemerintah tidak boleh bertindak semaunya atau melanggar hukum demi kepentingan tertentu.

Prinsip legalitas ini merupakan salah satu dasar negara yang dianut oleh Indonesia. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia mengakui legalitas sebagai prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, asas legalitas memiliki peranan yang sangat penting. Pasal 1 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa “Tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada hukuman, kecuali atas dasar dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Artinya, setiap perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana harus diatur dalam undang-undang dan harus melalui prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Asas legalitas juga ditegaskan dalam Pasal 15 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tidak ada pidana tanpa undang-undang”. Hal ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Maka dari itu, seorang terdakwa hanya dapat dihukum jika perbuatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui persidangan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara

Asas legalitas juga berlaku dalam hukum administrasi negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, baik dalam membuat kebijakan maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bahwa “Administrasi pemerintahan berada di bawah hukum dan bertanggung jawab untuk menjalankan ketentuan hukum tersebut”.

Dalam hal terjadi sengketa administrasi negara antara pemerintah dengan masyarakat atau pihak lain, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum yang sudah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, asas legalitas berfungsi sebagai jaminan hak asasi manusia dalam memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang sama.

Asas Legalitas dalam Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, asas legalitas juga memiliki peranan yang sangat penting. Hal ini terkait dengan kepastian hukum yang harus dipenuhi oleh setiap orang dalam melaksanakan perjanjian atau kontrak yang telah disepakati.

Asas legalitas dalam hukum perdata diwujudkan melalui Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa “perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak”. Pada dasarnya, hal ini berarti bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku agar dapat dianggap sah secara hukum.

Dalam hal terjadi sengketa perdata antara para pihak, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum yang sudah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, asas legalitas juga berfungsi sebagai jaminan hak asasi manusia dalam memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang sama.

Asas Legalitas dalam Hukum Tata Negara

Asas legalitas juga berlaku dalam hukum tata negara. Dalam hal ini, asas legalitas menjadi jaminan bahwa pemerintah hanya dapat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa adanya tindakan sewenang-wenang atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah harus bertujuan untuk kepentingan negara dan harus didasarkan pada hukum yang berlaku.

Maka dari itu, asas legalitas juga berfungsi sebagai jaminan bahwa tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan hukum dapat digugat dan diperbaiki melalui jalur hukum yang telah diatur dalam undang-undang.

Kesimpulan

Dasar hukum asas legalitas memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kepastian hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia mengakui legalitas sebagai prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi dalam semua aspek kehidupan masyarakat.

Dalam hukum pidana, asas legalitas menjadi jaminan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui persidangan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hukum administrasi negara, asas legalitas berfungsi sebagai jaminan hak asasi manusia dalam memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang sama. Dalam hukum perdata, asas legalitas menjadi jaminan bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku agar dapat dianggap sah secara hukum. Dalam hukum tata negara, asas legalitas menjadi jaminan bahwa pemerintah hanya dapat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa adanya tindakan sewenang-wenang atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita harus selalu memahami dan menghargai prinsip dasar hukum asas legalitas sebagai bentuk penghargaan kita terhadap hukum dan keadilan di Indonesia.