Dasar Hukum Yayasan: Definisi, Fungsi, dan Kewajiban

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan suatu tujuan tertentu yang memiliki kepentingan sosial, agama, kemanusiaan, atau pendidikan. Pendirian yayasan ini dilakukan dengan dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Untuk lebih memahami tentang dasar hukum yayasan, mari kita bahas secara lebih detail mengenai definisi, fungsi, dan kewajiban yayasan.

Definisi Yayasan

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang memiliki tujuan tertentu. Tujuan yayasan ini dapat berupa kepentingan sosial, agama, kemanusiaan, atau pendidikan. Pendirian yayasan ini harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Dalam yayasan, terdapat pengurus yayasan yang bertanggung jawab dalam menjalankan dan mengelola yayasan. Pengurus yayasan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.

Yayasan juga dapat memiliki kegiatan usaha sebagai sumber pendanaan untuk mencapai tujuan yayasan tersebut. Namun, kegiatan usaha yang dilakukan harus sesuai dengan tujuan yayasan dan tidak merugikan kepentingan umum.

Fungsi Yayasan

Yayasan memiliki beberapa fungsi yang penting dalam kehidupan masyarakat. Berikut adalah beberapa fungsi yayasan:

  • Menyelenggarakan kegiatan sosial, agama, kemanusiaan, atau pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat
  • Menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, agama, kemanusiaan, atau pendidikan
  • Menjadi tempat untuk menyimpan dan mengelola harta kekayaan milik yayasan
  • Menjadi badan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan kegiatan dan pengelolaan harta kekayaan yayasan

Kewajiban Yayasan

Yayasan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan yayasan. Berikut adalah beberapa kewajiban yayasan:

  • Memiliki akta pendirian yayasan yang disahkan oleh notaris
  • Melakukan pendaftaran yayasan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Melakukan pelaporan kegiatan dan keuangan yayasan secara berkala
  • Melaksanakan kegiatan yayasan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan
  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan yayasan

Persyaratan Pendirian Yayasan

Untuk mendirikan yayasan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan tersebut:

  • Minimal terdapat satu orang pendiri yayasan
  • Menyusun akta pendirian yang berisi tujuan yayasan, susunan pengurus, dan identitas pendiri yayasan
  • Memiliki minimal satu orang pengurus yayasan
  • Memiliki minimal satu orang anggota yayasan
  • Menyimpan dan mengelola harta kekayaan yayasan dengan baik

Pembubaran Yayasan

Yayasan dapat dibubarkan jika terdapat alasan yang sah. Berikut adalah beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pembubaran yayasan:

  • Yayasan tidak lagi memenuhi tujuan yang telah ditetapkan
  • Yayasan tidak lagi memiliki kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat
  • Yayasan melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum atau melanggar hukum
  • Yayasan mengalami kebangkrutan atau tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya

Jika yayasan dibubarkan, maka harta kekayaan yang dimiliki oleh yayasan akan disalurkan ke yayasan lain yang memiliki tujuan yang sama atau disalurkan ke kepentingan umum.

Kesimpulan

Dasar hukum yayasan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan memberikan landasan yang kuat bagi pendirian dan pengelolaan yayasan. Yayasan memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan masyarakat dan memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, jika terdapat alasan yang sah, yayasan dapat dibubarkan dan harta kekayaannya akan disalurkan ke yayasan lain atau kepentingan umum.