Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Setiap wajib pajak harus mengetahui besarnya pajak penghasilan yang terutang. Dalam artikel ini, akan dijelaskan dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang.
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kekayaan yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan
Dasar pengenaan pajak penghasilan adalah penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan wajib pajak sebelum dikurangi dengan beban penghasilan yang diperbolehkan. Beban penghasilan yang diperbolehkan adalah biaya-biaya yang diperlukan untuk memperoleh, memelihara, dan meningkatkan penghasilan yang bersifat tetap dan dilakukan dalam rangka usaha.
Besarnya Pajak Penghasilan yang Terutang
Besarnya pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak berjalan. Tarif pajak penghasilan terdiri dari dua jenis, yaitu tarif pajak penghasilan final dan tarif pajak penghasilan biasa.
Tarif Pajak Penghasilan Final
Tarif pajak penghasilan final adalah tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti penghasilan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tarif pajak penghasilan final berlaku sebesar 0,5% – 1% dari omzet atau penerimaan bruto.
Tarif Pajak Penghasilan Biasa
Tarif pajak penghasilan biasa adalah tarif pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Tarif pajak penghasilan biasa berlaku sebesar 5% – 30% dari penghasilan netto.
Penghitungan Pajak Penghasilan
Penghitungan pajak penghasilan dilakukan dengan cara mengalikan jumlah penghasilan bruto dengan tarif pajak yang berlaku. Setelah itu, dikurangi dengan beban penghasilan yang diperbolehkan dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Beban Penghasilan yang Diperbolehkan
Beban penghasilan yang diperbolehkan adalah biaya-biaya yang diperlukan untuk memperoleh, memelihara, dan meningkatkan penghasilan yang bersifat tetap dan dilakukan dalam rangka usaha. Beban penghasilan yang diperbolehkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dihitung pajak penghasilan.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan wajib pajak yang tidak dikenai pajak penghasilan. PTKP berlaku untuk setiap wajib pajak, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, telah dijelaskan dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang. Besarnya pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak berjalan. Tarif pajak penghasilan terdiri dari tarif pajak penghasilan final dan tarif pajak penghasilan biasa. Penghitungan pajak penghasilan dilakukan dengan cara mengalikan jumlah penghasilan bruto dengan tarif pajak yang berlaku, dikurangi dengan beban penghasilan yang diperbolehkan dan PTKP.