Denda Tilang STNK Mati 2021: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apakah Anda seorang pengendara yang sering menggunakan mobil atau sepeda motor? Jika ya, maka Anda pasti sudah mengenal istilah Denda Tilang STNK Mati. Bagi yang belum mengetahui, Denda Tilang STNK Mati adalah sanksi atau denda yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang STNK-nya mati atau tidak memiliki STNK saat berkendara. Pada tahun 2021 ini, aturan mengenai Denda Tilang STNK Mati mengalami beberapa perubahan. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai Denda Tilang STNK Mati 2021.

Apa itu Denda Tilang STNK Mati?

Denda Tilang STNK Mati adalah denda yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang STNK-nya mati atau tidak memiliki STNK saat berkendara. Denda ini diberikan oleh pihak kepolisian dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya memiliki STNK yang masih berlaku saat berkendara di jalan raya.

Sebelum adanya perubahan aturan di tahun 2021, besaran Denda Tilang STNK Mati adalah Rp. 500.000,-. Namun, pada tahun 2021 ini, besaran denda tersebut mengalami perubahan.

Besaran Denda Tilang STNK Mati Tahun 2021

Sejak tanggal 1 Maret 2021, besaran Denda Tilang STNK Mati mengalami perubahan. Besaran denda baru yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Pada kendaraan roda dua atau mobil, denda yang dikenakan sebesar Rp. 750.000,-

2. Pada kendaraan roda empat atau lebih, denda yang dikenakan sebesar Rp. 1.500.000,-

Perubahan besaran denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan kendaraan dengan STNK yang mati atau tidak memiliki STNK. Diharapkan dengan adanya perubahan ini, pemilik kendaraan akan lebih sadar akan pentingnya memiliki STNK yang berlaku saat berkendara di jalan raya.

Sanksi Tambahan Bagi Pemilik Kendaraan dengan STNK Mati

Selain denda tilang, pemilik kendaraan dengan STNK mati juga akan dikenakan beberapa sanksi tambahan. Sanksi tambahan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemilik kendaraan tidak akan diperkenankan memperpanjang atau meregistrasi STNK kendaraannya

2. Pemilik kendaraan tidak akan dapat memperpanjang atau meregistrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraannya

3. Pemilik kendaraan tidak akan dapat mengurus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau membuat SIM baru.

Sanksi tambahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan agar lebih memperhatikan masa berlaku STNK kendaraannya.

Cara Mencegah Denda Tilang STNK Mati

Agar terhindar dari Denda Tilang STNK Mati, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan. Hal-hal tersebut antara lain:

1. Rajin memperhatikan masa berlaku STNK kendaraan, pastikan STNK kendaraan selalu dalam kondisi aktif

2. Melakukan perpanjangan STNK kendaraan tepat waktu

3. Jangan menunda-nunda perpanjangan STNK kendaraan

Dengan melakukan hal-hal tersebut, pemilik kendaraan dapat terhindar dari denda tilang STNK Mati dan sanksi tambahan lainnya. Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat menunjukkan kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai pengguna jalan raya.

Kesimpulan

Denda Tilang STNK Mati merupakan sanksi atau denda yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang STNK-nya mati atau tidak memiliki STNK saat berkendara. Pada tahun 2021, besaran Denda Tilang STNK Mati mengalami perubahan. Selain itu, pemilik kendaraan dengan STNK mati juga akan dikenakan beberapa sanksi tambahan. Agar terhindar dari denda tilang STNK Mati, pemilik kendaraan dapat melakukan beberapa hal seperti memperhatikan masa berlaku STNK kendaraan dan melakukan perpanjangan STNK kendaraan tepat waktu.

Apa Itu Denda Tilang Stnk Mati?Source: bing.com
Besaran Denda Tilang Stnk Mati Tahun 2021Source: bing.com
Sanksi Tambahan Bagi Pemilik Kendaraan Dengan Stnk MatiSource: bing.com
Cara Mencegah Denda Tilang Stnk MatiSource: bing.com
KesimpulanSource: bing.com