Harta Perkawinan: Panduan Lengkap Mengenai Pengertian, Jenis, dan Bagaimana Pembagiannya

Pengertian Harta PerkawinanSource: bing.com

Harta perkawinan adalah istilah yang sering kita dengar ketika membahas mengenai pernikahan. Namun, apa sebenarnya arti dari harta perkawinan? Apa saja jenis-jenisnya dan bagaimana pembagiannya? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai harta perkawinan.

Pengertian Harta Perkawinan

PernikahanSource: bing.com

Harta perkawinan adalah semua harta yang dimiliki oleh suami dan istri baik sebelum maupun selama pernikahan. Harta ini dianggap sebagai milik bersama dan akan dibagi saat terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.

Dalam hukum perdata, harta perkawinan diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Semua harta benda yang menjadi milik suami atau istri pada saat perkawinan berlangsung dan selanjutnya diperoleh selama perkawinan, menjadi harta perkawinan”.

Jenis-Jenis Harta Perkawinan

Jenis Harta PerkawinanSource: bing.com

Secara umum, harta perkawinan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu harta bersama dan harta pribadi. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kedua jenis harta tersebut:

Harta Bersama

Harta BersamaSource: bing.com

Harta bersama adalah harta yang dimiliki oleh suami dan istri secara bersama-sama. Harta ini diperoleh selama pernikahan baik itu dari hasil kerja sama suami dan istri maupun dari hibah atau warisan yang diterima oleh salah satu atau keduanya.

Contoh dari harta bersama adalah rumah, mobil, tabungan bersama, dan lain sebagainya. Saat terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan, harta bersama akan dibagi secara adil dan proporsional.

Harta Pribadi

Harta PribadiSource: bing.com

Harta pribadi adalah harta yang dimiliki oleh suami atau istri secara individual sebelum atau selama pernikahan. Harta ini tidak dianggap sebagai milik bersama dan tidak akan diikutsertakan dalam pembagian saat terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.

Contoh dari harta pribadi adalah warisan, hadiah dari orang tua atau kerabat, warisan dari orang tua, dan lain sebagainya.

Pembagian Harta Perkawinan

Pembagian Harta PerkawinanSource: bing.com

Pembagian harta perkawinan terjadi saat terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Pembagian ini tidak hanya dilakukan untuk harta bersama tetapi juga untuk harta pribadi yang dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:

Pembagian Harta Bersama

Pembagian Harta BersamaSource: bing.com

Pembagian harta bersama dilakukan dengan cara berikut:

  1. Mediasi: Suami dan istri dapat melakukan mediasi untuk membagi harta bersama dengan cara damai.
  2. Putusan Hakim: Jika mediasi tidak berhasil, hakim akan menentukan pembagian harta bersama secara adil dan proporsional.
  3. Kompromi: Suami dan istri dapat melakukan kompromi untuk membagi harta bersama secara damai tanpa melalui mediasi atau putusan hakim.

Pembagian Harta Pribadi

Pembagian Harta PribadiSource: bing.com

Pembagian harta pribadi dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Testament: Suami atau istri dapat menyerahkan harta pribadi kepada pihak tertentu melalui surat wasiat.
  2. Akad Pisah Harta: Suami dan istri dapat membuat akad pisah harta pada saat pernikahan sehingga masing-masing memiliki harta pribadi yang terpisah.

Kesimpulan

KesimpulanSource: bing.com

Harta perkawinan adalah semua harta yang dimiliki oleh suami dan istri baik sebelum maupun selama pernikahan dan dianggap sebagai milik bersama. Jenis-jenis harta perkawinan dibedakan menjadi harta bersama dan harta pribadi. Pembagian harta perkawinan dilakukan saat terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan dan dilakukan untuk harta bersama maupun harta pribadi dengan beberapa cara seperti mediasi, putusan hakim, kompromi, testament, dan akad pisah harta.