“Isi Pasal 1320 Kuhperdata”: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perjanjian Perdata atau yang lebih dikenal dengan KUHPerdata, adalah undang-undang yang mengatur tentang perjanjian perdata dan hubungan hukum yang timbul akibat dari perjanjian tersebut. Salah satu pasal yang ada di dalam KUHPerdata adalah Pasal 1320 yang berbicara tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perjanjian agar sah dan mengikat para pihak yang membuatnya.

Pasal 1320 KuhperdataSource: bing.com

Definisi Pasal 1320 KUHPerdata

Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

  1. Para pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian;
  2. Perjanjian tersebut harus memiliki objek yang jelas dan dapat ditentukan; dan
  3. Perjanjian tersebut harus dibuat dengan suatu sebab yang halal.

Jika sebuah perjanjian tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat di atas, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan tidak mengikat para pihak yang membuatnya.

Syarat Pertama: Kapasitas Hukum

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh sebuah perjanjian agar sah dan mengikat adalah para pihak yang membuat perjanjian tersebut harus memiliki kapasitas hukum. Kapasitas hukum ini berarti bahwa para pihak harus memiliki kemampuan dan hak untuk membuat perjanjian.

Orang yang memiliki kapasitas hukum adalah orang yang sudah dewasa atau telah mencapai usia 18 tahun, serta tidak sedang dalam keadaan terganggu kemampuan kejiwaannya. Selain itu, sebuah badan hukum juga dapat memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian.

Kapasitas Hukum KuhperdataSource: bing.com

Syarat Kedua: Objek yang Jelas dan Dapat Ditentukan

Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh sebuah perjanjian agar sah dan mengikat adalah objek perjanjian tersebut harus jelas dan dapat ditentukan. Objek perjanjian ini adalah hak atau kewajiban yang hendak ditukar atau dipertukarkan oleh para pihak.

Contoh objek perjanjian yang jelas dan dapat ditentukan adalah uang, barang, atau jasa. Sedangkan objek perjanjian yang tidak jelas atau tidak dapat ditentukan adalah hal-hal yang tidak memiliki nilai atau tidak memiliki sifat yang bisa ditukar atau dipertukarkan.

Objek Perjanjian KuhperdataSource: bing.com

Syarat Ketiga: Sebab yang Halal

Syarat ketiga yang harus dipenuhi oleh sebuah perjanjian agar sah dan mengikat adalah perjanjian tersebut harus dibuat dengan suatu sebab yang halal. Sebab yang halal ini adalah suatu tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum, agama, moral, atau kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Contoh sebab yang halal adalah menjual atau membeli barang atau jasa, menyewa atau menyewakan, atau mengadakan kerjasama bisnis. Sedangkan contoh sebab yang tidak halal adalah menjual barang atau jasa yang diperoleh secara ilegal atau dengan cara yang tidak sah.

Sebab Yang Halal KuhperdataSource: bing.com

Kesimpulan

Sekarang Anda sudah mengetahui tentang isi Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal ini mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perjanjian agar sah dan mengikat para pihak yang membuatnya. Jika Anda ingin membuat sebuah perjanjian, pastikan perjanjian tersebut memenuhi ketiga syarat di atas agar perjanjian tersebut sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.