Jelaskan Peraturan Waktu Kerja Sesuai Pasal 78 Ayat 2

Setiap pekerjaan memiliki aturan waktu kerja yang harus diikuti oleh seluruh karyawan. Peraturan waktu kerja ini diberlakukan oleh perusahaan untuk mengatur jam kerja karyawan. Dalam Pasal 78 Ayat 2, diatur mengenai peraturan waktu kerja yang harus dipatuhi oleh setiap karyawan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pasal 78 Ayat 2 Menjelaskan Tentang Peraturan Waktu Kerja

Pasal 78 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengusaha wajib menetapkan peraturan waktu kerja bagi karyawannya. Peraturan waktu kerja ini harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesepakatan kerja, dan kondisi perusahaan.

Dalam Pasal 77 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 juga diatur mengenai standar waktu kerja maksimal yang harus dipatuhi oleh karyawan. Standar waktu kerja maksimal adalah 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Namun, perusahaan dapat menetapkan waktu kerja lebih dari standar waktu kerja maksimal jika telah disepakati oleh karyawan dan perusahaan.

Di samping itu, Pasal 78 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 juga mengatur mengenai lembur. Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan di luar waktu kerja normal. Lembur hanya boleh dilakukan jika telah disetujui oleh karyawan dan diberikan imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kesepakatan kerja.

Pasal 78 Ayat 2Source: bing.com

Peraturan Waktu Kerja harus Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Pengusaha harus menyesuaikan peraturan waktu kerja dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, pengusaha tidak dapat menetapkan peraturan waktu kerja lebih dari standar waktu kerja maksimal yang telah diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003.

Selain itu, pengusaha harus memperhatikan ketentuan mengenai upah lembur yang diatur dalam Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003. Upah lembur harus diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kesepakatan kerja.

Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan waktu kerja yang telah ditetapkan, maka karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Gugatan ini dapat ditempuh jika pengusaha telah memutuskan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan waktu kerja.

Peraturan Waktu KerjaSource: bing.com

Kesepakatan Kerja Menjadi Pertimbangan Dalam Menetapkan Peraturan Waktu Kerja

Kesepakatan kerja antara pengusaha dan karyawan menjadi pertimbangan dalam menetapkan peraturan waktu kerja. Kesepakatan kerja ini meliputi jam kerja, upah, tunjangan, dan hak-hak karyawan lainnya.

Jika terdapat perbedaan antara peraturan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh pengusaha dengan kesepakatan kerja, maka kesepakatan kerja yang berlaku. Namun demikian, peraturan perundang-undangan tetap menjadi acuan utama dalam menetapkan peraturan waktu kerja.

Kesepakatan kerja juga dapat diatur dalam bentuk perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Perjanjian kerja diatur oleh pengusaha dengan masing-masing karyawan, sedangkan perjanjian kerja bersama diatur oleh pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh yang ada di perusahaan.

Kesepakatan KerjaSource: bing.com

Kondisi Perusahaan Menjadi Pertimbangan Dalam Menetapkan Peraturan Waktu Kerja

Kondisi perusahaan juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan peraturan waktu kerja. Pengusaha harus memperhatikan kondisi perusahaan seperti jenis industri, jenis pekerjaan, dan kapasitas produksi dalam menetapkan peraturan waktu kerja.

Jika perusahaan berada di industri yang membutuhkan waktu kerja lebih dari standar waktu kerja maksimal, maka pengusaha dapat menetapkan waktu kerja lebih dari standar waktu kerja maksimal. Namun, pengusaha harus memperhatikan kesepakatan kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menetapkan waktu kerja tersebut.

Di samping itu, pengusaha juga harus memperhatikan kapasitas produksi perusahaan dalam menetapkan peraturan waktu kerja. Pengusaha tidak dapat menetapkan peraturan waktu kerja yang melebihi kapasitas produksi perusahaan karena hal ini dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan karyawan.

Penutup

Peraturan waktu kerja sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 harus dipatuhi oleh setiap karyawan dalam perusahaan. Peraturan waktu kerja harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesepakatan kerja, dan kondisi perusahaan. Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan waktu kerja, maka karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.