Momen resign dari pekerjaan seringkali dianggap sebagai akhir dari perjalanan karir di suatu tempat kerja. Namun, seringkali karyawan yang resign dari pekerjaan mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai insentif atas kinerja mereka selama bekerja. Apakah Anda tahu apa itu THR dan apa manfaatnya bagi karyawan?
Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan atau bonus yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan pada saat perayaan hari raya keagamaan tertentu, seperti Idul Fitri atau Natal. THR diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan yang telah memberikan kinerja yang baik selama bekerja di perusahaan tersebut.
THR seringkali diatur oleh perusahaan dalam perjanjian kerja yang ditandatangani oleh karyawan pada saat mereka bergabung dengan perusahaan. Jumlah THR yang diberikan biasanya setara dengan satu bulan gaji karyawan, namun dapat bervariasi tergantung pada perusahaan dan kebijakan mereka.
THR biasanya diberikan sebelum hari raya keagamaan, dan dapat digunakan oleh karyawan untuk keperluan yang mereka inginkan selama liburan hari raya. THR juga bertujuan untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan keperluan liburan dan memberikan kenyamanan saat pulang kampung atau berkumpul bersama keluarga.
Sebagai tambahan, pemberian THR juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan mereka. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak karyawan dan mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya.
Karyawan Resign Dapat THR?
Banyak karyawan yang percaya bahwa mereka tidak berhak menerima THR jika mereka mengundurkan diri dari pekerjaan mereka sebelum hari raya keagamaan tiba. Namun, hal ini tidak sepenuhnya benar.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaan mereka sebelum hari raya keagamaan tiba masih berhak menerima THR. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, perusahaan dapat memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada karyawan yang mengundurkan diri jika hal ini diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk resign dari pekerjaan Anda, pastikan untuk membaca perjanjian kerja dan peraturan perusahaan terlebih dahulu.
Manfaat Karyawan yang Menerima THR
Bagi karyawan yang menerima THR, manfaatnya sangat besar. Selain sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah diberikan, THR juga dapat membantu karyawan dalam berbagai hal, seperti:
- Memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya keagamaan, seperti membeli keperluan liburan dan makanan untuk berkumpul bersama keluarga.
- Memberikan kenyamanan kepada karyawan dalam persiapan liburan dan pulang kampung.
- Memperkuat hubungan antara karyawan dan perusahaan.
- Memperbaiki motivasi dan semangat kerja karyawan.
Dalam jangka panjang, pemberian THR juga dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan, karena karyawan merasa dihargai dan diapresiasi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaan mereka sebelum hari raya keagamaan tiba masih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR dapat memberikan banyak manfaat bagi karyawan, seperti memenuhi kebutuhan liburan, memberikan kenyamanan, memperkuat hubungan antara karyawan dan perusahaan, dan meningkatkan motivasi dan semangat kerja karyawan. Namun, perusahaan dapat memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada karyawan yang mengundurkan diri jika hal ini diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Jadi, jika Anda adalah seorang karyawan yang sedang berpikir untuk resign dari pekerjaan Anda, pastikan untuk membaca perjanjian kerja dan peraturan perusahaan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Dan jika Anda adalah seorang perusahaan, pastikan untuk memberikan THR kepada karyawan Anda sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kinerja yang telah mereka berikan.