Kejahatan kemanusiaan adalah tindakan yang dilakukan terhadap manusia dengan tujuan merugikan, menyakiti, atau membunuh seseorang atau kelompok orang. Kejahatan semacam ini termasuk dalam kategori kejahatan internasional dan sering terjadi dalam konteks perang atau konflik bersenjata.
Pengertian Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dalam konteks serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil atau populasi yang tidak bersenjata. Tindakan semacam itu termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pemindahan paksa, penghilangan paksa, penyiksaan, dan tindakan kekerasan lainnya. Kejahatan kemanusiaan juga mencakup tindakan seperti apartheid dan persekusi.
Kejahatan kemanusiaan dapat dilakukan oleh pihak militer atau non-militer, termasuk kelompok bersenjata, pasukan keamanan, dan kelompok paramiliter. Tindakan semacam itu dapat dilakukan sebagai bagian dari strategi militer atau tujuan politik.
Konvensi Jenewa dan Hak Asasi Manusia
Kejahatan kemanusiaan melanggar hukum internasional dan norma-norma hak asasi manusia. Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan mengatur perlindungan terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik bersenjata dan melarang perlakuan yang tidak manusiawi terhadap tahanan perang dan orang yang tidak lagi berpartisipasi dalam pertempuran.
Selain itu, berbagai instrumen hak asasi manusia, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, juga melarang pembunuhan, penyiksaan, dan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap manusia.
Kasus-Kasus Kejahatan Kemanusiaan
Beberapa kasus kejahatan kemanusiaan terkenal di seluruh dunia termasuk Holocaust, Rwanda genocide, dan kejahatan di Bosnia-Herzegovina.
Di Indonesia, kejahatan kemanusiaan terjadi selama periode 1965-1966, ketika terjadi pembantaian besar-besaran dan penghilangan paksa yang menargetkan orang-orang yang diduga terlibat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau simpatisan PKI. Kasus tersebut terjadi dalam konteks konflik politik dan militer yang melibatkan tentara dan milisi anti-komunis.
Penindakan Terhadap Kejahatan Kemanusiaan
Penindakan terhadap kejahatan kemanusiaan dapat dilakukan melalui pengadilan nasional atau internasional. Mahkamah Internasional, Pengadilan Pidana Internasional, dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda semuanya memiliki yurisdiksi untuk menangani kejahatan semacam itu.
Di Indonesia, beberapa upaya telah dilakukan untuk menangani kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama periode 1965-1966. Pada 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden untuk membentuk badan yang bertugas untuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.
Kesimpulan
Kejahatan kemanusiaan adalah tindakan yang sangat serius dan melanggar hukum internasional dan norma-norma hak asasi manusia. Tindakan semacam itu harus ditindaklanjuti dengan serius dan dikenai hukuman yang sesuai.
Di Indonesia, penanganan kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama periode 1965-1966 masih terus berlangsung dan menimbulkan kontroversi. Namun, upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menangani masalah ini secara serius dan bertanggung jawab.