Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah Dari Kepala Desa

Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Desa yang berisi keterangan tentang kepemilikan tanah. Dokumen ini seringkali menjadi syarat penting dalam proses administrasi tanah seperti perizinan, pendaftaran tanah, dan lain sebagainya.

Sifat dan Fungsi SKT

Sifat SKT adalah sebagai bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Fungsi SKT adalah sebagai syarat administratif dalam pengurusan tanah. SKT juga dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat sertifikat tanah, walaupun SKT itu sendiri tidak memiliki kekuatan hukum.

Perlu dicatat bahwa SKT bukanlah sertifikat tanah yang sah menurut hukum. Namun demikian, SKT memiliki kekuatan hukum dalam beberapa hal, terutama dalam hal pembuktian kepemilikan tanah.

Kekuatan Hukum SKT

Berdasarkan Pasal 186 dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), SKT dari Kepala Desa dapat menjadi alat pembuktian kepemilikan tanah. Hal ini berarti bahwa SKT dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan pembuktian kepemilikan tanah di pengadilan.

Selain itu, SKT juga memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar pembuatan sertifikat tanah. Meskipun SKT tidak memiliki kekuatan hukum secara langsung, namun SKT dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuat sertifikat tanah yang sah menurut hukum.

Perbedaan SKT dengan Sertifikat Tanah

Perlu diingat bahwa SKT bukanlah sertifikat tanah yang sah menurut hukum. SKT hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Sertifikat tanah merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Perbedaan lainnya adalah dalam hal pendaftaran tanah. SKT hanya dapat digunakan untuk pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan setempat. Sedangkan sertifikat tanah dapat digunakan untuk pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Proses Pengurusan SKT

Proses pengurusan SKT dapat dilakukan di Kantor Desa setempat. Calon pemegang SKT harus mengajukan permohonan kepada Kepala Desa dengan melampirkan dokumen yang diperlukan seperti sertifikat tanah asli, bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan lain sebagainya.

Setelah permohonan diterima dan dokumen dinyatakan lengkap, Kepala Desa akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen. Jika dokumen telah terverifikasi dan divalidasi, maka Kepala Desa akan menerbitkan SKT dan menyerahkannya kepada pemohon.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, SKT dari Kepala Desa memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembuktian kepemilikan tanah. Meskipun SKT bukanlah sertifikat tanah yang sah menurut hukum, namun SKT dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuat sertifikat tanah yang sah. Oleh karena itu, calon pemegang tanah disarankan untuk mengurus SKT dengan baik dan benar agar dapat digunakan sebagai syarat administratif dalam pengurusan tanah.