Konstitusi adalah suatu aturan-aturan yang mengatur tata cara penyelenggaraan negara atau suatu organisasi. Dalam hal ini, konstitusi dapat berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis. Namun, jika aturan tersebut terdapat dalam bentuk tertulis maka disebut sebagai konstitusi dalam bentuk yang tertulis. Konstitusi dalam bentuk yang tertulis memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara gamblang mengenai konstitusi dalam bentuk yang tertulis dan fungsi-fungsinya.
Pengertian Konstitusi dalam Bentuk yang Tertulis
Konstitusi dalam bentuk yang tertulis adalah suatu dokumen tertulis yang berisi rangkaian aturan dan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara. Dokumen ini berisikan panduan atau acuan bagi negara dalam membuat kebijakan dan tindakan. Konstitusi dalam bentuk yang tertulis sendiri dapat berupa UUD (Undang-Undang Dasar), Piagam Negara, dan sejenisnya. Konstitusi dalam bentuk yang tertulis ini dianggap sebagai aturan-aturan paling tinggi karena memiliki kewenangan tertinggi dalam menentukan kebijakan negara.
Fungsi Konstitusi dalam Bentuk yang Tertulis
Ada beberapa fungsi penting konstitusi dalam bentuk yang tertulis, di antaranya:
1. Sebagai Penetap Dasar Negara
Sebagai aturan dasar dalam penyelenggaraan negara, konstitusi dalam bentuk yang tertulis berfungsi untuk mengatur sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan kewajiban warga negara. Konstitusi dalam bentuk yang tertulis menjadi penentu dasar negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.
2. Sebagai Acuan Hukum Tertinggi
Konstitusi dalam bentuk yang tertulis berfungsi sebagai acuan hukum tertinggi dalam suatu negara. Dalam hal ini, semua hukum dan peraturan yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi dalam bentuk yang tertulis. Sehingga, segala tindakan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus mengacu pada konstitusi tersebut.
3. Sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia
Salah satu fungsi penting konstitusi dalam bentuk yang tertulis adalah melindungi hak asasi manusia. Konstitusi dalam bentuk yang tertulis menjamin hak-hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara. Dalam hal ini, pelecehan terhadap hak asasi manusia dapat diadukan ke mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
4. Sebagai Pengatur Pembagian Kekuasaan
Konstitusi dalam bentuk yang tertulis berfungsi mengatur pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Dalam hal ini, konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu.
5. Sebagai Pengaturan Ekonomi dan Sosial
Konstitusi dalam bentuk yang tertulis berfungsi sebagai pengaturan sistem ekonomi dan sosial dalam suatu negara. Dalam hal ini, konstitusi mengatur tentang hak milik, peraturan perusahaan, perlindungan tenaga kerja, dan sebagainya. Konstitusi dalam bentuk yang tertulis juga mengatur tentang kewajiban negara dalam memberikan perlindungan serta kesejahteraan terhadap rakyatnya.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi dalam bentuk yang tertulis memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan negara. Konstitusi dalam bentuk yang tertulis berfungsi sebagai aturan-aturan paling tinggi dalam mengatur sistem penyelenggaraan negara, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan. Konstitusi dalam bentuk yang tertulis juga berfungsi sebagai acuan hukum tertinggi dan melindungi hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, terciptanya konstitusi dalam bentuk yang tertulis sangatlah penting dalam menjaga keberlangsungan negara.