Undang-Undang Dasar 1945 adalah salah satu dokumen penting yang menentukan arah dan tujuan negara Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar bagi pembentukan pemerintahan Indonesia dan juga menjadi patokan dalam pengambilan keputusan di seluruh lini pemerintahan. Meskipun begitu, UUD 1945 bisa diubah oleh lembaga tertentu. Lembaga apa sajakah yang berwenang untuk mengubah UUD 1945? Berikut penjelasannya.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga yang berwenang untuk mengubah UUD 1945. MPR merupakan gabungan dari dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR bertugas untuk menetapkan dan mengubah UUD 1945. Perubahan atas UUD 1945 harus melalui persetujuan MPR dengan suara setidaknya dua pertiga dari jumlah anggota MPR.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR juga memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945. Namun, DPR hanya berwenang untuk membuat RUU perubahan UUD 1945. RUU ini kemudian diserahkan kepada Pemerintah untuk disetujui atau ditolak. Jika disetujui, RUU tersebut menjadi undang-undang dan UUD 1945 diubah sesuai dengan isi RUU tersebut.
3. Pemerintah
Pemerintah juga memiliki peran dalam mengubah UUD 1945. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU perubahan UUD 1945 kepada DPR. RUU ini kemudian dibahas oleh DPR dan disetujui atau ditolak oleh DPR.
4. Konstituante
Sebelum adanya MPR, Konstituante merupakan lembaga yang bertugas untuk mengubah UUD 1945. Konstituante dibentuk pada tahun 1956 untuk merumuskan UUD Indonesia yang baru. Namun, Konstituante dibubarkan pada tahun 1959 sehingga tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945.
5. Pengadilan Konstitusi
Pengadilan Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR. Jika terdapat undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka Pengadilan Konstitusi dapat membatalkan undang-undang atau peraturan tersebut. Namun, Pengadilan Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945.
6. Presiden
Presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945. Namun, Presiden memiliki peran penting dalam proses perubahan UUD 1945. Presiden dapat mengajukan RUU perubahan UUD 1945 kepada DPR melalui Menteri Hukum dan HAM.
7. Rakyat
Sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam UUD 1945, rakyat juga memiliki peran penting dalam proses perubahan UUD 1945. Rakyat dapat memberikan masukan dan pendapat kepada DPR dalam pembuatan RUU perubahan UUD 1945. Rakyat juga dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan anggota DPR dan DPD yang nantinya akan menjadi anggota MPR.
Kesimpulan
UUD 1945 adalah dokumen penting yang menentukan arah dan tujuan negara Indonesia. Meskipun begitu, dokumen ini dapat diubah oleh lembaga tertentu. Lembaga yang berwenang mengubah UUD 1945 adalah MPR, DPR, Pemerintah, Konstituante (sebelum dibubarkan pada tahun 1959), Pengadilan Konstitusi, Presiden, dan rakyat. Perubahan atas UUD 1945 harus melalui persetujuan MPR dengan suara setidaknya dua pertiga dari jumlah anggota MPR.