Indonesia sebagai negara yang memegang teguh nilai-nilai moral dan agama yang kuat, selalu berusaha untuk menghentikan praktik prostitusi dalam masyarakatnya. Namun, masih banyak orang yang tidak tahu tentang hukum yang berlaku terkait kegiatan prostitusi di Indonesia. Banyak dari mereka yang bertanya-tanya, mengapa pelaku prostitusi tidak dipidana?
Definisi Prostitusi
Prostitusi adalah tindakan seseorang yang menjual atau menyewakan tubuhnya untuk kepentingan seksual. Menurut hukum positif Indonesia, pelaku prostitusi berarti seseorang yang menjual atau menyewakan tubuhnya untuk memenuhi kebutuhan seksual orang lain dengan imbalan uang atau materi lainnya.
Proses Hukum Prostitusi di Indonesia
Dalam hukum positif Indonesia, prostitusi sendiri tidak dianggap sebagai tindakan kriminal. Namun, jika ada unsur-unsur lain seperti pemaksaan, penganiayaan, atau pelecehan seksual, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan hukum pidana.
Sebaliknya, pelanggan atau pengguna jasa prostitusi dapat dijerat dengan hukum pidana karena melakukan tindakan asusila dan melanggar norma-norma moral yang berlaku di masyarakat. Pelanggan atau pengguna jasa prostitusi dapat dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang asusila, dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Perlindungan Hukum bagi Pelaku Prostitusi
Meskipun prostitusi tidak dianggap sebagai tindakan kriminal di Indonesia, para pelaku prostitusi masih memiliki hak-hak sebagai warga negara yang harus dilindungi oleh hukum. Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, dijelaskan bahwa “setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Oleh karena itu, para pelaku prostitusi tidak boleh diskriminatif dan harus diberikan perlindungan hukum yang sama seperti warga negara lainnya.
Selain itu, pelaku prostitusi juga dapat dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban. Hal ini mengakibatkan pelaku prostitusi memiliki hak yang sama untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang mereka alami, dan mereka juga dilindungi oleh undang-undang tersebut.
Kesimpulan
Prostitusi memang menjadi persoalan serius di Indonesia, namun pelaku prostitusi tidak dapat dipidana karena sebenarnya prostitusi tidak dianggap sebagai tindakan kriminal. Namun, pengguna jasa prostitusi dapat dijerat dengan hukum pidana karena melanggar norma-norma moral yang berlaku di masyarakat. Para pelaku prostitusi tetap memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya dan harus dilindungi oleh hukum.