Negara Yang Menganut Sistem Common Law

Ada banyak sistem hukum di seluruh dunia, dan salah satunya adalah sistem common law. Sistem hukum ini diterapkan di banyak negara, terutama di negara-negara yang pernah menjadi bagian dari Kekaisaran Britania Raya. Dalam artikel ini, kita akan membahas negara-negara yang menganut sistem common law dan bagaimana sistem hukum ini bekerja di negara-negara tersebut.

Apa Itu Sistem Common Law?

Sistem common law adalah sistem hukum yang berbasis pada keputusan pengadilan dan preseden hukum. Artinya, hukum dibentuk melalui keputusan pengadilan dalam kasus-kasus tertentu, dan keputusan tersebut kemudian menjadi preseden atau panduan bagi kasus serupa yang muncul di masa depan. Sistem hukum ini berbeda dengan sistem hukum kontinental atau civil law, yang didasarkan pada undang-undang tertulis.

Sistem common law awalnya berkembang di Inggris pada Abad Pertengahan, setelah William the Conqueror mengambil alih kekuasaan. Pada saat itu, hukum masih berupa adat dan kebiasaan lokal, dan tidak ada keseragaman di seluruh negeri. Namun, dengan berkembangnya sistem pengadilan kerajaan, sebuah sistem hukum yang konsisten mulai terbentuk.

Negara-Negara yang Menganut Sistem Common Law

Saat ini, sistem common law diterapkan di banyak negara di seluruh dunia, terutama di negara-negara yang pernah menjadi koloni Inggris. Berikut adalah beberapa negara yang menganut sistem common law:

1. Amerika Serikat

Bendera Amerika SerikatSource: bing.com

Amerika Serikat adalah negara yang menganut sistem common law, meskipun sistem hukum federal juga berlaku di negara ini. Di AS, setiap negara bagian memiliki sistem hukum yang sedikit berbeda, tetapi semuanya didasarkan pada hukum Inggris.

2. Kanada

Bendera KanadaSource: bing.com

Kanada adalah negara lain yang menganut sistem common law. Di Kanada, hukum Inggris diterapkan pada tingkat federal, sedangkan di tingkat provinsi, terdapat beberapa variasi dalam sistem hukum.

3. Australia

Bendera AustraliaSource: bing.com

Sebagai negara yang pernah menjadi koloni Inggris, tidak mengherankan jika sistem common law diterapkan di Australia. Namun, di beberapa negara bagian Australia, terdapat varian lokal dalam sistem hukum.

4. Inggris

Bendera InggrisSource: bing.com

Inggris adalah negara asal sistem common law, dan negara ini masih menganut sistem hukum ini hingga saat ini. Hukum Inggris juga diterapkan di negara-negara seperti Kanada, Australia, dan Selandia Baru.

5. India

Bendera IndiaSource: bing.com

India adalah negara yang menarik, karena meskipun sistem common law diterapkan di negara ini, sistem hukum Hindu juga masih berlaku. Di India, pengaruh hukum Inggris sangat kuat, terutama dalam bidang hukum perdata dan pidana.

Ciri-Ciri Sistem Common Law

Sistem common law memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari sistem hukum lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri sistem common law:

1. Berbasis pada preseden

Preseden atau keputusan pengadilan dalam kasus-kasus tertentu menjadi panduan bagi kasus serupa di masa depan. Artinya, hukum dibentuk melalui keputusan pengadilan, bukan melalui undang-undang tertulis.

2. Sistem hukum yang fleksibel

Karena hukum dibentuk melalui keputusan pengadilan, sistem common law lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan masyarakat.

3. Hakim memiliki peran yang cukup besar

Dalam sistem common law, hakim memiliki peran yang cukup besar dalam menentukan hukum. Hakim harus mempertimbangkan preseden dan juga faktor-faktor lain, seperti kepentingan publik dan moralitas.

4. Hukum tidak terlalu kaku

Karena hukum dibentuk melalui keputusan pengadilan, sistem common law tidak terlalu kaku. Artinya, hukum dapat berubah seiring dengan perubahan dalam masyarakat dan kebutuhan hukum yang berbeda.

Kesimpulan

Sistem common law adalah sistem hukum yang berbasis pada keputusan pengadilan dan preseden hukum. Sistem hukum ini diterapkan di banyak negara di seluruh dunia, terutama di negara-negara yang pernah menjadi koloni Inggris. Sistem common law memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari sistem hukum lainnya, seperti berbasis pada preseden, fleksibel, dan memberikan peran yang cukup besar kepada hakim dalam menentukan hukum.