Ada banyak sistem hukum di seluruh dunia, dan salah satunya adalah sistem common law. Sistem hukum ini diterapkan di banyak negara, terutama di negara-negara yang pernah menjadi bagian dari Kekaisaran Britania Raya. Dalam artikel ini, kita akan membahas negara-negara yang menganut sistem common law dan bagaimana sistem hukum ini bekerja di negara-negara tersebut.
Apa Itu Sistem Common Law?
Sistem common law adalah sistem hukum yang berbasis pada keputusan pengadilan dan preseden hukum. Artinya, hukum dibentuk melalui keputusan pengadilan dalam kasus-kasus tertentu, dan keputusan tersebut kemudian menjadi preseden atau panduan bagi kasus serupa yang muncul di masa depan. Sistem hukum ini berbeda dengan sistem hukum kontinental atau civil law, yang didasarkan pada undang-undang tertulis.
Sistem common law awalnya berkembang di Inggris pada Abad Pertengahan, setelah William the Conqueror mengambil alih kekuasaan. Pada saat itu, hukum masih berupa adat dan kebiasaan lokal, dan tidak ada keseragaman di seluruh negeri. Namun, dengan berkembangnya sistem pengadilan kerajaan, sebuah sistem hukum yang konsisten mulai terbentuk.
Negara-Negara yang Menganut Sistem Common Law
Saat ini, sistem common law diterapkan di banyak negara di seluruh dunia, terutama di negara-negara yang pernah menjadi koloni Inggris. Berikut adalah beberapa negara yang menganut sistem common law:
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara yang menganut sistem common law, meskipun sistem hukum federal juga berlaku di negara ini. Di AS, setiap negara bagian memiliki sistem hukum yang sedikit berbeda, tetapi semuanya didasarkan pada hukum Inggris.
2. Kanada
Kanada adalah negara lain yang menganut sistem common law. Di Kanada, hukum Inggris diterapkan pada tingkat federal, sedangkan di tingkat provinsi, terdapat beberapa variasi dalam sistem hukum.
3. Australia
Sebagai negara yang pernah menjadi koloni Inggris, tidak mengherankan jika sistem common law diterapkan di Australia. Namun, di beberapa negara bagian Australia, terdapat varian lokal dalam sistem hukum.
4. Inggris
Inggris adalah negara asal sistem common law, dan negara ini masih menganut sistem hukum ini hingga saat ini. Hukum Inggris juga diterapkan di negara-negara seperti Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
5. India
India adalah negara yang menarik, karena meskipun sistem common law diterapkan di negara ini, sistem hukum Hindu juga masih berlaku. Di India, pengaruh hukum Inggris sangat kuat, terutama dalam bidang hukum perdata dan pidana.
Ciri-Ciri Sistem Common Law
Sistem common law memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari sistem hukum lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri sistem common law:
1. Berbasis pada preseden
Preseden atau keputusan pengadilan dalam kasus-kasus tertentu menjadi panduan bagi kasus serupa di masa depan. Artinya, hukum dibentuk melalui keputusan pengadilan, bukan melalui undang-undang tertulis.
2. Sistem hukum yang fleksibel
Karena hukum dibentuk melalui keputusan pengadilan, sistem common law lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan masyarakat.
3. Hakim memiliki peran yang cukup besar
Dalam sistem common law, hakim memiliki peran yang cukup besar dalam menentukan hukum. Hakim harus mempertimbangkan preseden dan juga faktor-faktor lain, seperti kepentingan publik dan moralitas.
4. Hukum tidak terlalu kaku
Karena hukum dibentuk melalui keputusan pengadilan, sistem common law tidak terlalu kaku. Artinya, hukum dapat berubah seiring dengan perubahan dalam masyarakat dan kebutuhan hukum yang berbeda.
Kesimpulan
Sistem common law adalah sistem hukum yang berbasis pada keputusan pengadilan dan preseden hukum. Sistem hukum ini diterapkan di banyak negara di seluruh dunia, terutama di negara-negara yang pernah menjadi koloni Inggris. Sistem common law memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari sistem hukum lainnya, seperti berbasis pada preseden, fleksibel, dan memberikan peran yang cukup besar kepada hakim dalam menentukan hukum.