Apa itu Outsourcing?
Outsourcing merupakan sebuah metode bisnis di mana perusahaan mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh karyawan internal ke pihak ketiga yang lebih ahli dalam bidang tersebut. Dalam bahasa Indonesia, outsourcing dikenal sebagai pemborongan pekerjaan. Praktik ini memiliki keuntungan ekonomi dan efisiensi yang signifikan.
Jenis-jenis Outsourcing
Ada beberapa jenis outsourcing yang bisa dilakukan perusahaan, yaitu:
- Outsourcing Fungsional
- Outsourcing Horizontal
- Outsourcing Vertikal
- Outsourcing Reguler
- Outsourcing Co-Sourcing
Keuntungan Outsourcing
Outsourcing menyediakan banyak keuntungan bagi perusahaan, seperti:
- Biaya lebih rendah: outsourcing dapat memotong biaya produksi dalam jangka panjang, karena perusahaan dapat menghindari biaya overhead dan perlengkapan kantor.
- Waktu yang lebih efisien: outsourcing memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kegiatan utama mereka dan menghindari waktu yang terbuang untuk tugas-tugas yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan bisnis mereka.
- Kualitas yang lebih baik: outsourcing memungkinkan perusahaan mempekerjakan ahli yang lebih terampil dan berpengalaman dalam bidang tertentu.
- Pengembangan bisnis yang lebih cepat: outsourcing memungkinkan perusahaan untuk mempercepat pengembangan bisnis mereka, karena perusahaan tidak harus membangun infrastruktur dan sumber daya manusia dari awal.
Kerugian Outsourcing
Meskipun outsourcing memiliki banyak keuntungan, ada juga beberapa kerugian yang harus dipertimbangkan, seperti:
- Kehilangan kontrol operasional: outsourcing dapat mengurangi kontrol operasional perusahaan atas operasi yang diborongkan, sehingga dapat mengurangi kualitas dan produktivitas.
- Risiko keamanan: outsourcing dapat meningkatkan risiko keamanan perusahaan karena perusahaan harus membagikan informasi sensitif mereka dengan pihak ketiga.
- Risiko reputasi: jika pihak ketiga yang diborongkan gagal memenuhi standar kualitas perusahaan, maka reputasi perusahaan dapat terganggu.
Outsourcing di Indonesia
Outsourcing bukanlah sebuah praktik yang baru di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang outsourcing di Indonesia, yaitu:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
- Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Kerja di Bidang Outsourcing.
Kesimpulan
Outsourcing merupakan sebuah metode bisnis yang mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan perusahaan ke pihak ketiga yang lebih ahli dalam bidang tersebut. Meskipun memiliki keuntungan ekonomi dan efisiensi yang signifikan, outsourcing juga memiliki beberapa kerugian yang harus dipertimbangkan. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang outsourcing di Indonesia.