Pengenalan Pasal 143 Kuhap
Pasal 143 Kuhap adalah landasan hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum di Indonesia untuk menahan seseorang dalam proses penyidikan. Terdapat beberapa pasal terkait penahanan dalam KUHAP, namun Pasal 143 adalah pasal yang paling sering dipakai. Pasal ini mengatur tentang penahanan seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
Persyaratan Penahanan Menurut Pasal 143 Kuhap
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan penahanan terhadap seseorang menurut Pasal 143 Kuhap. Persyaratan tersebut antara lain:
- Adanya dugaan telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang khusus yang mengatur tindak pidana;
- Adanya bukti awal yang cukup;
- Ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti;
- Ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang melanggar hukum;
- Ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan akan mengancam keselamatan masyarakat atau dirinya sendiri.
Semua persyaratan tersebut harus dipenuhi agar penahanan yang dilakukan sah menurut hukum.
Masa Penahanan Menurut Pasal 143 Kuhap
Pasal 143 Kuhap juga mengatur tentang masa penahanan yang diberikan kepada seseorang yang ditahan atas dasar dugaan melakukan tindak pidana. Masa penahanan ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Masa penahanan dalam penyidikan selama 20 hari pertama;
- Masa penahanan tambahan selama 30 hari kedua;
- Masa penahanan tambahan selama 60 hari ketiga.
Total masa penahanan adalah 110 hari. Setelah itu, apabila penyidik belum menyelesaikan proses penyidikan, maka pihak penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kepada hakim untuk satu kali perpanjangan masa penahanan selama 30 hari.
Hak Terdakwa Selama Penahanan
Meskipun sedang ditahan, terdakwa tetap memiliki hak yang harus dihormati oleh pihak penyidik dan petugas lapas. Hak-hak tersebut antara lain:
- Hak mendapatkan pengacara sejak awal proses penyidikan;
- Hak berkirim surat dan menerima kunjungan dari keluarga atau orang terdekatnya;
- Hak atas kesehatan dan perawatan yang memadai;
- Hak atas fasilitas yang memadai seperti makanan dan minuman, tempat tidur yang layak, dan lain sebagainya.
Terdakwa juga berhak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau jaminan kebebasan kepada hakim apabila merasa bahwa penahanan yang dilakukan tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kewenangan Hakim dalam Proses Penahanan
Hakim memiliki kewenangan yang cukup besar dalam proses penahanan menurut Pasal 143 Kuhap. Kewenangan tersebut antara lain:
- Mengadakan pemeriksaan atas permohonan penangguhan penahanan atau jaminan kebebasan;
- Memberikan atau menolak permohonan penangguhan penahanan atau jaminan kebebasan;
- Memeriksa ulang keputusan penyidik tentang penahanan;
- Memberikan perpanjangan masa penahanan apabila diperlukan;
- Memeriksa pengaduan terdakwa atau keluarganya terhadap tindakan penyidik atau petugas lapas yang merugikan.
Dalam menjalankan kewenangannya, hakim harus berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.
Kesimpulan
Pasal 143 Kuhap menjadi landasan hukum yang digunakan dalam proses penahanan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan dan masa penahanan yang ditentukan oleh Pasal 143 Kuhap juga harus dipatuhi agar proses penahanan yang dilakukan sah menurut hukum. Terdakwa tetap memiliki hak yang harus dihormati selama proses penahanan, dan hakim memiliki kewenangan yang cukup besar dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal hukum dalam proses hukum tersebut.