Pendahuluan
Di era digital saat ini, penggunaan data pribadi semakin luas dan masif. Tak hanya untuk keperluan bisnis, penggunaan data pribadi juga sudah merambah ke dalam kehidupan sehari-hari, seperti di media sosial, aplikasi, dan layanan online lainnya. Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan privasi data pribadi. Oleh karena itu, Pasal 28a UUD 1945 tentang Perlindungan Hak atas Data Pribadi hadir sebagai upaya untuk melindungi hak privasi seseorang.
Apa Itu Pasal 28a?
Pasal 28a UUD 1945 merupakan pasal yang menetapkan hak privasi seseorang terkait data pribadi mereka. Pasal ini berbunyi:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hartanya yang diakui oleh hukum.
Setiap orang berhak atas rahasia pribadi, termasuk rahasia komunikasi dan rahasia dokumen pribadi.
Pasal 28a ini mewajibkan negara untuk melindungi hak privasi seseorang, termasuk hak keamanan dan privasi data pribadi. Hal ini menjadi penting mengingat data pribadi seseorang seringkali digunakan untuk keperluan bisnis dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa penggunaan data pribadi tidak melanggar hak privasi seseorang.
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP ITE).
UU ITE mengatur tentang perlindungan terhadap data pribadi, sedangkan PP ITE lebih fokus pada pengaturan teknis dan implementasi sistem transaksi elektronik. Dalam UU ITE, penggunaan data pribadi seseorang hanya boleh dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data tersebut. Selain itu, data pribadi juga harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan dari pemilik data.
PP ITE juga mengatur tentang pengamanan data pribadi melalui tiga aspek, yaitu:
- Kerahasiaan: data pribadi harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
- Ketidakbendaan: data pribadi harus dijaga agar tidak dirusak atau dihapus oleh pihak yang tidak berwenang.
- Keaslian: data pribadi harus dijaga agar tidak dimanipulasi atau dipalsukan.
Penegakan Pasal 28a
Sebagai negara yang menerapkan Pasal 28a, Indonesia juga harus menegakkan hak privasi seseorang terkait data pribadi. Hal ini dituangkan dalam UU ITE yang memberikan sanksi hukum bagi pelanggaran terhadap hak privasi seseorang.
Sanksi yang diberikan melalui UU ITE adalah sebagai berikut:
- Denda maksimal Rp 1 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 12 tahun untuk pelanggaran terhadap kerahasiaan data pribadi.
- Denda maksimal Rp 12 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 12 tahun untuk pelanggaran terhadap ketidakbendaan data pribadi.
- Denda maksimal Rp 12 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 12 tahun untuk pelanggaran terhadap keaslian data pribadi.
Penegakan Pasal 28a ini juga dibantu oleh lembaga independen yang bertugas untuk memastikan penggunaan data pribadi tidak melanggar hak privasi seseorang. Lembaga ini dikenal sebagai Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP) yang dibentuk melalui UU ITE.
Kesimpulan
Pasal 28a UUD 1945 tentang Perlindungan Hak atas Data Pribadi sangat penting untuk melindungi hak privasi seseorang terkait data pribadi. Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi, yaitu UU ITE dan PP ITE. Negara juga harus menegakkan Pasal 28a ini dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggaran terhadap hak privasi seseorang. Dengan adanya Pasal 28a dan perlindungan data pribadi, diharapkan penggunaan data pribadi dapat dilakukan dengan baik dan tidak merugikan hak privasi seseorang.