Bullying atau perundungan merupakan masalah serius yang telah ada sejak lama dan dengan adanya perkembangan teknologi, khususnya media sosial, masalah ini semakin membesar. Di Indonesia sendiri, bullying di media sosial kerap terjadi dan sering kali dianggap sebagai hal yang biasa. Padahal, tindakan bullying di media sosial merupakan tindakan yang melanggar hukum. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai Pasal Bullying di Media Sosial dan bagaimana tindakan ini dapat dihukum secara hukum.
Apa Itu Pasal Bullying Di Media Sosial?
Pasal Bullying di Media Sosial merupakan pasal dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur mengenai tindakan bullying atau perundungan yang dilakukan melalui media sosial. Pasal ini juga mengatur mengenai tindakan pemerasan atau penipuan yang dilakukan melalui media sosial. Pasal ini diperkenalkan pada tahun 2016 sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan bullying di media sosial.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, seseorang yang melakukan tindakan bullying di media sosial dapat diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 45 ayat (1) UU ITE juga menyatakan bahwa setiap orang yang merasa dirugikan oleh tindakan bullying di media sosial dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian atau kejaksaan.
Jenis-Jenis Bullying Di Media Sosial
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Pasal Bullying di Media Sosial, kita harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis bullying yang biasanya terjadi di media sosial. Berikut adalah beberapa jenis bullying di media sosial:
- Cyberstalking atau penguntitan online
- Cyberbullying atau perundungan online
- Cyberharassment atau pelecehan online
- Cyberdefamation atau pencemaran nama baik online
- Cyberbullying by proxy atau perundungan online oleh pihak ketiga
- Cyberthreats atau ancaman online
- Cyberextortion atau pemerasan online
Jenis-jenis bullying di media sosial tersebut seringkali dilakukan melalui komentar atau pesan singkat yang ditujukan kepada korban. Selain itu, bullying di media sosial juga dapat dilakukan melalui pemostingan foto atau video yang merendahkan atau merugikan korban.
Tindakan Hukum Terhadap Bullying Di Media Sosial
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pasal Bullying di Media Sosial mengatur mengenai tindakan bullying di media sosial dan dapat diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Namun, untuk dapat memperoleh hukuman tersebut, harus ada bukti yang kuat mengenai tindakan bullying yang dilakukan.
Untuk itu, jika Anda menjadi korban tindakan bullying di media sosial, sebaiknya segera laporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
- Jangan menghapus atau mengubah pesan atau postingan yang menunjukkan tindakan bullying tersebut
- Lakukan screenshot atau tangkap layar pesan atau postingan yang menunjukkan tindakan bullying tersebut
- Laporkan tindakan bullying tersebut ke polisi atau kejaksaan
- Jangan mengancam balik pelaku tindakan bullying
Dengan melaporkan tindakan bullying di media sosial, Anda dapat membantu mencegah terjadinya tindakan bullying selanjutnya dan juga memberikan efek jera terhadap pelaku tindakan bullying tersebut.
Bagaimana Cara Mencegah Bullying Di Media Sosial?
Mencegah tindakan bullying di media sosial sebenarnya sangatlah mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Berikut adalah beberapa cara mencegah bullying di media sosial:
- Jangan memposting atau membagikan informasi atau gambar yang merugikan atau merendahkan orang lain
- Jangan menanggapi atau membalas komentar atau pesan yang tidak sopan atau kasar
- Laporkan tindakan bullying yang dilakukan oleh orang lain
- Gunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab
Dengan cara mencegah bullying di media sosial tersebut, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna media sosial.
Kesimpulan
Bullying di media sosial merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Pasal Bullying di Media Sosial dalam UU ITE mengatur mengenai tindakan bullying di media sosial dan juga memberikan perlindungan bagi masyarakat dari tindakan bullying tersebut. Jika Anda menjadi korban tindakan bullying di media sosial, sebaiknya segera laporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan dan jangan mengancam balik pelaku tindakan bullying.
Selain itu, mencegah tindakan bullying di media sosial juga dapat dilakukan dengan cara menghindari posting atau membagikan informasi atau gambar yang merugikan atau merendahkan orang lain, tidak menanggapi atau membalas komentar atau pesan yang tidak sopan atau kasar, melaporkan tindakan bullying yang dilakukan oleh orang lain, dan menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.