Indonesia merupakan negara yang sangat memperhatikan perlindungan anak. Hal ini dapat dilihat dari adanya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam UU ini adalah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Apa itu Pelecehan Anak Dibawah Umur?
Pelecehan terhadap anak dibawah umur dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur dengan maksud atau tujuan untuk memuaskan hasrat seksualnya. Pelecehan tersebut dapat berupa tindakan cabul atau mesum, pemaksaan untuk berhubungan seksual, hingga perkosaan. Pelecehan semacam ini dapat memberikan dampak psikologis yang sangat besar bagi korban, dan akan berdampak pada kehidupannya di masa depan.
Terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menetapkan Pasal 82A yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak.
Apa yang Dimaksud dengan Pasal 82A?
Pasal 82A UU No. 17 Tahun 2016 mengatur tentang tindakan pidana terhadap pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama enam belas tahun. Sedangkan jika dilakukan pemaksaan untuk berhubungan seksual, pidana yang diancamkan adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, untuk tindakan perkosaan, pidana yang diancamkan adalah penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama dua puluh tahun. Dalam Pasal 82B juga disebutkan bahwa jika pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan ancaman kekerasan, maka pidana yang diancamkan akan lebih berat.
Bagaimana Mekanisme Hukum dalam Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur?
Menurut Pasal 82A, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur termasuk dalam tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Jika ada seseorang yang merasa menjadi korban dari pelecehan seksual, maka korban bisa melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Apabila terbukti bahwa pelaku bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, maka pelaku akan diadili di pengadilan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Apa Saja Dampak dari Pelecehan Anak Dibawah Umur?
Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dapat memberikan dampak yang sangat besar bagi korban. Dampak tersebut bisa berupa trauma psikologis, gangguan emosi, rasa takut, dan lain-lain. Selain itu, pelecehan seksual juga dapat mempengaruhi perkembangan mental dan fisik korban.
Untuk itu, sangat penting bagi orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk memperhatikan dan melindungi anak dari pelecehan seksual. Hal ini bisa dilakukan dengan membangun kesadaran dan edukasi tentang bahaya pelecehan seksual, dan memberikan pendidikan seksual yang tepat sesuai dengan usia anak.
Bagaimana Masyarakat Dapat Mencegah Pelecehan Anak Dibawah Umur?
Masyarakat memiliki peran yang besar dalam mencegah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan membangun kesadaran tentang bahaya pelecehan seksual. Selain itu, orang tua dan keluarga dapat mengajarkan anak tentang batasan-batasan yang harus dijaga dalam pergaulan sehari-hari.
Masyarakat juga dapat melaporkan jika mengetahui adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, agar pelaku dapat ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut serta dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan mencegah tindakan yang merugikan anak
Kesimpulan
Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur adalah tindakan yang sangat merugikan dan tidak dapat diterima dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan terhadap anak dari tindakan pelecehan seksual tersebut. Pasal 82A UU No. 17 Tahun 2016 telah mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Masyarakat juga memiliki peran yang besar dalam mencegah pelecehan seksual terhadap anak dengan membangun kesadaran dan edukasi tentang bahaya pelecehan seksual, dan memberikan pendidikan seksual yang tepat kepada anak.