Bagi banyak orang, pencurian merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar hak asasi. Namun, ketika tindakan pencurian tersebut dilakukan dengan kekerasan, maka hal tersebut lebih merugikan dan lebih melanggar hak asasi. Oleh karena itu, dalam hukum Indonesia, pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal Pencurian Dengan Kekerasan.
Apa Itu Pasal Pencurian Dengan Kekerasan?
Pasal Pencurian Dengan Kekerasan adalah bagian dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia yang mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan. Menurut Pasal 365 ayat 1 KUHP, pencurian dengan kekerasan dapat diartikan sebagai suatu tindakan pidana yang dilakukan dengan cara mengambil atau menguasai barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan pada korban atau orang lain yang dihadirkan di tempat kejadian.
Beberapa contoh tindakan pencurian dengan kekerasan antara lain:
- Mengambil tas atau dompet seseorang dengan menggunakan kekerasan, seperti memukul atau menarik tas secara paksa.
- Mengambil sepeda motor atau mobil seseorang dengan mengancam korban dengan senjata tajam atau api.
- Mengambil uang atau perhiasan seseorang dengan memukul atau menendang korban.
Bagaimana Hukumannya?
Bagi pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan, hukumannya diatur dalam Pasal 365 ayat 2 KUHP. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun atau hukuman penjara seumur hidup jika terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan, seperti denda atau penggantian kerugian kepada korban yang diketahui sebesar-besarnya.
Bagaimana Proses Hukumnya?
Setiap pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan akan diproses secara hukum. Proses hukum tersebut meliputi beberapa tahapan, seperti:
- Pelaporan ke pihak berwajib oleh korban atau saksi.
- Penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
- Penangkapan terhadap pelaku oleh pihak kepolisian jika terdapat bukti yang cukup.
- Pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan apakah pelaku akan diadili atau tidak.
- Pengadilan untuk mengadili pelaku dan menentukan hukumannya.
Bagaimana Cara Mencegahnya?
Tindakan pencurian dengan kekerasan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Namun, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan tersebut, antara lain:
- Tetap waspada saat berada di tempat umum atau saat bepergian.
- Tidak membawa barang berharga secara berlebihan atau terlalu terlihat.
- Tidak memamerkan kekayaan atau kemewahan di depan orang lain.
- Menjaga jarak dan menghindari tempat yang dianggap tidak aman.
- Tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal.
Kesimpulan
Pasal Pencurian Dengan Kekerasan merupakan bagian dari hukum Indonesia yang mengatur tentang tindakan pencurian yang dilakukan dengan kekerasan. Pelaku tindakan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun atau hukuman penjara seumur hidup jika terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, perlu melakukan tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya tindakan pencurian dengan kekerasan.