Pengertian Addendum: Definisi, Fungsi, dan Contoh dalam Perjanjian

Gambar AddendumSource: bing.com

Perjanjian dalam dunia bisnis seringkali berubah seiring dengan waktu dan kondisi yang berkembang. Hal ini memunculkan kebutuhan untuk menambahkan atau mengubah isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Salah satu cara untuk melakukan hal ini adalah dengan membuat addendum.

Apa itu Addendum?

Addendum adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk menambahkan atau mengubah isi sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Addendum biasanya dibuat ketika terdapat perubahan dalam situasi atau kondisi yang mempengaruhi perjanjian yang telah dibuat.

Dalam bahasa Latin, kata addendum berasal dari kata addere yang artinya menambahkan. Oleh karena itu, addendum berisi tambahan atau perubahan dari isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Fungsi Addendum

Adanya addendum dalam sebuah perjanjian memiliki beberapa fungsi antara lain:

  1. Menambah atau mengubah isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
  2. Memperjelas atau menyesuaikan isi perjanjian dengan situasi atau kondisi yang terbaru.
  3. Menjaga kerjasama yang baik antara kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Contoh Addendum dalam Perjanjian

Contoh sederhana dari penggunaan addendum dalam sebuah perjanjian adalah ketika seorang karyawan meminta untuk menambahkan klausul baru dalam kontrak kerjanya. Jika perusahaan setuju dengan permintaan tersebut, maka perusahaan akan membuat sebuah addendum yang berisi klausul baru tersebut dan menambahkannya ke dalam kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Contoh lain dari penggunaan addendum adalah ketika dua perusahaan yang sedang menjalin kerjasama menemukan bahwa situasi atau kondisi bisnis mereka telah berubah. Mereka kemudian membuat sebuah addendum yang berisi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan dalam perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Cara Membuat Addendum

Untuk membuat addendum, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. Membuat sebuah dokumen baru yang berisi tambahan atau perubahan dari isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
  2. Menyebutkan dengan jelas nama dan nomor perjanjian yang akan ditambahkan atau diubah.
  3. Menjelaskan secara rinci tambahan atau perubahan yang akan dilakukan.
  4. Mengidentifikasi tanggal dimana addendum tersebut dibuat.
  5. Mendapatkan tanda tangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat Addendum

Dalam membuat addendum, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar addendum tersebut sah dan dapat digunakan dengan baik dalam sebuah perjanjian. Hal-hal tersebut antara lain:

  1. Addendum harus mengacu pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
  2. Addendum harus mengidentifikasi dengan jelas tambahan atau perubahan yang akan dilakukan.
  3. Addendum harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam perjanjian.
  4. Addendum harus diberi nomor dan tanggal untuk memudahkan identifikasi.

Kesimpulan

Addendum adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk menambahkan atau mengubah isi sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Addendum berisi tambahan atau perubahan dari isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Adanya addendum dalam sebuah perjanjian memiliki beberapa fungsi antara lain untuk menambah atau mengubah isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, memperjelas atau menyesuaikan isi perjanjian dengan situasi atau kondisi yang terbaru, dan menjaga kerjasama yang baik antara kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Untuk membuat addendum, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah membuat sebuah dokumen baru yang berisi tambahan atau perubahan dari isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, menyebutkan dengan jelas nama dan nomor perjanjian yang akan ditambahkan atau diubah, menjelaskan secara rinci tambahan atau perubahan yang akan dilakukan, mengidentifikasi tanggal dimana addendum tersebut dibuat, dan mendapatkan tanda tangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.