Hukum internasional merupakan sebuah sistem peraturan hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Pengertian hukum internasional tersebut dijelaskan secara detail oleh seorang ahli hukum bernama J.G. Starke. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian hukum internasional menurut J.G. Starke.
Siapa J.G. Starke?
Joseph George Starke atau yang lebih dikenal dengan J.G. Starke lahir pada tahun 1889 di Inggris. Beliau adalah seorang ahli hukum yang sangat terkenal di bidang hukum internasional. Salah satu karyanya yang paling terkenal adalah buku “Introduction to International Law” yang pertama kali terbit pada tahun 1925. Buku tersebut menjadi salah satu referensi penting bagi para ahli hukum internasional di seluruh dunia.
Pengertian Hukum Internasional Menurut J.G. Starke
Menurut J.G. Starke, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Hukum internasional mengatur berbagai aspek, seperti perdamaian dan keamanan internasional, hak asasi manusia, perdagangan internasional, dan lingkungan hidup.
Karakteristik Hukum Internasional Menurut J.G. Starke
Menurut J.G. Starke, hukum internasional memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan hukum nasional. Berikut ini adalah beberapa karakteristik hukum internasional menurut J.G. Starke:
- Hukum internasional tidak dibuat oleh satu pihak atau negara saja, melainkan dibuat bersama oleh seluruh negara yang ada di dunia.
- Hukum internasional tidak mempunyai badan legislatif yang sama seperti hukum nasional, melainkan dibuat melalui kesepakatan dan perjanjian antarnegara.
- Hukum internasional bersifat mengikat, artinya setiap negara yang telah menandatangani suatu perjanjian internasional harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
- Hukum internasional tidak memiliki badan yudikatif yang sama seperti hukum nasional, melainkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan internasional atau lembaga arbitrase internasional yang disepakati oleh negara-negara yang bersengketa.
Fungsi Hukum Internasional Menurut J.G. Starke
Menurut J.G. Starke, hukum internasional memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam hubungan antara negara-negara di dunia. Berikut ini adalah beberapa fungsi hukum internasional menurut J.G. Starke:
- Memberikan dasar hukum yang jelas bagi setiap negara dalam melakukan hubungan internasional.
- Menjamin perdamaian dan keamanan internasional.
- Menentukan hak dan kewajiban negara dalam melakukan hubungan internasional.
- Mendorong perdagangan internasional yang adil dan seimbang.
- Menjamin perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.
Perkembangan Hukum Internasional Menurut J.G. Starke
Sejak pertama kali diperkenalkan oleh J.G. Starke, hukum internasional terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan ini terjadi karena adanya perubahan situasi politik dan ekonomi di dunia, serta adanya perubahan di dalam masyarakat internasional.
Beberapa perkembangan penting dalam hukum internasional adalah terbentuknya organisasi internasional seperti PBB dan WTO, serta adanya kesepakatan-kesepakatan internasional yang mengatur berbagai aspek seperti hak asasi manusia, perdagangan internasional, dan lingkungan hidup.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum internasional menurut J.G. Starke adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Hukum internasional memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan hukum nasional, serta memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam hubungan antara negara-negara di dunia. Perkembangan hukum internasional terus berlangsung hingga saat ini, dan menjadi hal yang sangat penting dalam hubungan antara negara-negara di seluruh dunia.