Setiap orang yang ingin bekerja atau mengurus sesuatu di pemerintahan pasti pernah mendengar tentang SKCK. SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sebaliknya. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengurusan SKCK, termasuk cara membuat dan syaratnya yang harus dipenuhi.
Apa Itu SKCK?
Sebelum membahas cara membuat SKCK, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu SKCK. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, SKCK adalah suatu surat keterangan dari kepolisian yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sebaliknya. SKCK ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus surat ijin mengemudi, atau mendaftar kuliah.
SKCK dapat diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polri atau Polres setempat. SKCK yang diterbitkan oleh Polres hanya berlaku untuk wilayah hukum Polres tersebut, sementara SKCK yang diterbitkan oleh Reskrim Polri berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Siapa yang Bisa Mengajukan Permohonan SKCK?
Setiap orang yang berusia di atas 17 tahun dan memiliki KTP/KK dapat mengajukan permohonan SKCK. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan SKCK.
Bagaimana Cara Membuat SKCK?
Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah cara membuat SKCK:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP/KK
- Surat Pernyataan (bila diperlukan)
- Fotokopi Paspor (bila diperlukan)
2. Daftar Online
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, langkah selanjutnya adalah mendaftar online di website SKCK Online Polri. Pastikan Anda mendaftar dengan data yang benar dan lengkap.
3. Cek Status Permohonan
Setelah mendaftar, Anda dapat mengecek status permohonan SKCK Anda dengan masuk ke akun SKCK Online Polri yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
4. Ambil SKCK
Setelah status permohonan Anda disetujui, langkah terakhir adalah mengambil SKCK Anda di kantor Polres atau Reskrim Polri yang sudah ditunjuk.
Syarat Membuat SKCK
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan SKCK. Berikut adalah syarat membuat SKCK:
- Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun.
- Mengisi formulir permohonan SKCK secara lengkap dan jelas.
- Membawa KTP/KK atau paspor.
- Tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang dihapus oleh pengadilan.
- Tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan pidana.
Berapa Biaya Pembuatan SKCK?
Biaya pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Polres atau Reskrim Polri. Namun, untuk sebagian besar wilayah di Indonesia, biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000.
Berapa Lama Waktu Pembuatan SKCK?
Lama waktu pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Polres atau Reskrim Polri. Namun, untuk sebagian besar wilayah di Indonesia, waktu pembuatan SKCK berkisar antara 1 hingga 7 hari kerja.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai pengurusan SKCK, termasuk apa itu SKCK, siapa yang bisa mengajukan permohonan SKCK, cara membuat SKCK, syarat membuat SKCK, biaya pembuatan SKCK, dan berapa lama waktu pembuatan SKCK. Dengan memahami informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus SKCK dan memenuhi keperluan administrasi lainnya.