Peraturan Daerah Kabupaten Atau Kota Dibuat Oleh

Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota disebut juga dengan Perda adalah peraturan hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Perda dibuat dengan tujuan untuk menata tata ruang wilayah, menyelenggarakan pemerintahan, dan melindungi hak dan kepentingan masyarakat. Namun, siapa sebenarnya yang membuat Perda? Simak penjelasan berikut ini.

Pembuatan Perda

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda dibuat oleh DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah di sini merujuk pada Bupati atau Walikota sebagai kepala daerah dan Sekretaris Daerah sebagai wakil kepala daerah. Pembuatan Perda harus melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan, antara lain:

Pembuatan PerdaSource: bing.com
Sumber: https://tse1.mm.bing.net/th?q=pembuatan+perda

Inisiasi

Perda dapat diinisiasi oleh DPRD atau Pemerintah Daerah. Inisiasi ini nantinya akan diatur dalam bentuk Rancangan Perda (Raperda).

Konsultasi Publik

Sebelum Raperda dibahas, DPRD dan Pemerintah Daerah harus melakukan konsultasi publik terlebih dahulu. Konsultasi publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terkait isi dari Raperda.

Pembahasan DPRD

Setelah konsultasi publik, DPRD membahas Raperda dalam rapat paripurna. Pembahasan ini akan dilakukan dengan memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.

Pembahasan Pemerintah Daerah

Setelah pembahasan DPRD selesai, Raperda diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk pembahasan. Pemerintah Daerah dapat memberikan masukan dan saran dalam pembahasan ini.

Pengesahan

Setelah melewati tahapan-tahapan tersebut, Raperda akan disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD dan diundangkan melalui media yang ditetapkan.

Hasil PerdaSource: bing.com
Sumber: https://tse1.mm.bing.net/th?q=hasil+perda

Isi Perda

Isi Perda disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda biasanya terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:

Pendahuluan

Pendahuluan berisi tentang latar belakang dibuatnya Perda dan tujuan diterapkannya Perda.

Bab I – Ketentuan Umum

Bab ini berisi tentang definisi-definisi yang digunakan dalam Perda serta ruang lingkup dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam Perda.

Bab II – Kewenangan

Bab ini berisi tentang kewenangan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik.

Bab III – Tata Ruang

Bab ini berisi tentang tata ruang wilayah dan rencana tata ruang wilayah daerah.

Bab IV – Pembangunan

Bab ini berisi tentang rencana pembangunan daerah dan pengawasan pelaksanaannya.

Bab V – Pemerintahan

Bab ini berisi tentang tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Bab VI – Kesejahteraan Sosial

Bab ini berisi tentang tata cara penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Bab VII – Ketertiban dan Keamanan

Bab ini berisi tentang tata cara penyelenggaraan ketertiban dan keamanan di daerah.

Bab VIII – Pajak dan Retribusi Daerah

Bab ini berisi tentang pajak dan retribusi daerah yang dikenakan kepada masyarakat.

Bab IX – Ketentuan Penutup

Bab ini berisi tentang hal-hal penutup yang berkaitan dengan Perda.

Manfaat Perda

Perda memiliki banyak manfaat untuk daerah, di antaranya:

Mengatur Tata Ruang Wilayah

Perda dapat mengatur tata ruang wilayah di daerah sehingga tata kota menjadi lebih teratur dan terencana.

Melindungi Hak dan Kepentingan Masyarakat

Perda dapat melindungi hak dan kepentingan masyarakat, misalnya melalui aturan-aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Mendorong Pembangunan

Perda dapat mendorong pembangunan di daerah, misalnya melalui rencana pembangunan daerah dan pengawasan pelaksanaannya.

Menjaga Ketertiban dan Keamanan

Perda dapat menjaga ketertiban dan keamanan di daerah, misalnya melalui aturan-aturan tentang pengawasan kebersihan, ketertiban, dan keamanan jalanan.

Menjaga Kestabilan Ekonomi

Perda dapat menjaga kestabilan ekonomi di daerah, misalnya melalui pengaturan pajak dan retribusi daerah.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perda dibuat oleh DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Pembuatan Perda melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan, antara lain inisiasi, konsultasi publik, pembahasan DPRD, pembahasan Pemerintah Daerah, dan pengesahan. Isi Perda disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda memiliki banyak manfaat untuk daerah, di antaranya mengatur tata ruang wilayah, melindungi hak dan kepentingan masyarakat, mendorong pembangunan, menjaga ketertiban dan keamanan, dan menjaga kestabilan ekonomi.