Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota disebut juga dengan Perda adalah peraturan hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Perda dibuat dengan tujuan untuk menata tata ruang wilayah, menyelenggarakan pemerintahan, dan melindungi hak dan kepentingan masyarakat. Namun, siapa sebenarnya yang membuat Perda? Simak penjelasan berikut ini.
Pembuatan Perda
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda dibuat oleh DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah di sini merujuk pada Bupati atau Walikota sebagai kepala daerah dan Sekretaris Daerah sebagai wakil kepala daerah. Pembuatan Perda harus melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan, antara lain:
Inisiasi
Perda dapat diinisiasi oleh DPRD atau Pemerintah Daerah. Inisiasi ini nantinya akan diatur dalam bentuk Rancangan Perda (Raperda).
Konsultasi Publik
Sebelum Raperda dibahas, DPRD dan Pemerintah Daerah harus melakukan konsultasi publik terlebih dahulu. Konsultasi publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terkait isi dari Raperda.
Pembahasan DPRD
Setelah konsultasi publik, DPRD membahas Raperda dalam rapat paripurna. Pembahasan ini akan dilakukan dengan memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
Pembahasan Pemerintah Daerah
Setelah pembahasan DPRD selesai, Raperda diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk pembahasan. Pemerintah Daerah dapat memberikan masukan dan saran dalam pembahasan ini.
Pengesahan
Setelah melewati tahapan-tahapan tersebut, Raperda akan disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD dan diundangkan melalui media yang ditetapkan.
Isi Perda
Isi Perda disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda biasanya terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:
Pendahuluan
Pendahuluan berisi tentang latar belakang dibuatnya Perda dan tujuan diterapkannya Perda.
Bab I – Ketentuan Umum
Bab ini berisi tentang definisi-definisi yang digunakan dalam Perda serta ruang lingkup dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam Perda.
Bab II – Kewenangan
Bab ini berisi tentang kewenangan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik.
Bab III – Tata Ruang
Bab ini berisi tentang tata ruang wilayah dan rencana tata ruang wilayah daerah.
Bab IV – Pembangunan
Bab ini berisi tentang rencana pembangunan daerah dan pengawasan pelaksanaannya.
Bab V – Pemerintahan
Bab ini berisi tentang tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Bab VI – Kesejahteraan Sosial
Bab ini berisi tentang tata cara penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Bab VII – Ketertiban dan Keamanan
Bab ini berisi tentang tata cara penyelenggaraan ketertiban dan keamanan di daerah.
Bab VIII – Pajak dan Retribusi Daerah
Bab ini berisi tentang pajak dan retribusi daerah yang dikenakan kepada masyarakat.
Bab IX – Ketentuan Penutup
Bab ini berisi tentang hal-hal penutup yang berkaitan dengan Perda.
Manfaat Perda
Perda memiliki banyak manfaat untuk daerah, di antaranya:
Mengatur Tata Ruang Wilayah
Perda dapat mengatur tata ruang wilayah di daerah sehingga tata kota menjadi lebih teratur dan terencana.
Melindungi Hak dan Kepentingan Masyarakat
Perda dapat melindungi hak dan kepentingan masyarakat, misalnya melalui aturan-aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Mendorong Pembangunan
Perda dapat mendorong pembangunan di daerah, misalnya melalui rencana pembangunan daerah dan pengawasan pelaksanaannya.
Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Perda dapat menjaga ketertiban dan keamanan di daerah, misalnya melalui aturan-aturan tentang pengawasan kebersihan, ketertiban, dan keamanan jalanan.
Menjaga Kestabilan Ekonomi
Perda dapat menjaga kestabilan ekonomi di daerah, misalnya melalui pengaturan pajak dan retribusi daerah.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perda dibuat oleh DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Pembuatan Perda melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan, antara lain inisiasi, konsultasi publik, pembahasan DPRD, pembahasan Pemerintah Daerah, dan pengesahan. Isi Perda disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda memiliki banyak manfaat untuk daerah, di antaranya mengatur tata ruang wilayah, melindungi hak dan kepentingan masyarakat, mendorong pembangunan, menjaga ketertiban dan keamanan, dan menjaga kestabilan ekonomi.