Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa yang melanjutkan studi dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lain. Kebanyakan mahasiswa pindahan melakukan perpindahan karena berbagai alasan, seperti kualitas pendidikan yang lebih baik, jarak, biaya, dan lain-lain. Namun, perpindahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa peraturan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang harus dipatuhi oleh mahasiswa pindahan. Artikel ini akan membahas tentang peraturan Dikti terkait mahasiswa pindahan.
1. Syarat Pindah Kampus
Untuk bisa pindah kampus, mahasiswa harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mahasiswa harus memiliki alasan yang kuat untuk pindah kampus. Alasan kuat bisa berupa faktor akademis, faktor non-akademis, atau faktor ekonomi. Kedua, mahasiswa harus memenuhi persyaratan minimum untuk masuk ke perguruan tinggi tujuan. Persyaratan minimum biasanya meliputi nilai rapor, nilai Ujian Nasional (UN), dan tes masuk perguruan tinggi.
2. Proses Pindah Kampus
Proses pindah kampus dimulai dari pengajuan permohonan pindah kampus ke perguruan tinggi tujuan. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti transkrip nilai, surat keterangan aktif kuliah, surat keterangan bebas biaya kuliah, dan lain-lain. Setelah permohonan diterima, perguruan tinggi tujuan akan mengevaluasi dokumen-dokumen tersebut dan memutuskan apakah mahasiswa tersebut diterima atau tidak.
3. Pembatalan Pindah Kampus
Pembatalan pindah kampus bisa terjadi jika mahasiswa membatalkan niatnya untuk pindah kampus atau jika perguruan tinggi tujuan menolak permohonan pindah kampus. Jika mahasiswa membatalkan niatnya untuk pindah kampus, maka mahasiswa tersebut harus tetap melanjutkan studi di perguruan tinggi asalnya. Jika perguruan tinggi tujuan menolak permohonan pindah kampus, maka mahasiswa tersebut juga harus tetap melanjutkan studi di perguruan tinggi asalnya.
4. Kewajiban Mahasiswa Pindahan
Setelah berhasil pindah kampus, mahasiswa pindahan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi. Kewajiban pertama adalah mengikuti semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di perguruan tinggi tujuan. Kewajiban kedua adalah membayar biaya kuliah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi tujuan. Kewajiban ketiga adalah menyelesaikan studi dengan baik dan tepat waktu.
5. Konsekuensi Pelanggaran Peraturan
Jika mahasiswa pindahan melanggar peraturan yang berlaku di perguruan tinggi tujuan, maka mahasiswa tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, pengurangan nilai, hingga dikeluarkan dari perguruan tinggi tujuan. Oleh karena itu, mahasiswa pindahan harus mematuhi semua peraturan yang berlaku di perguruan tinggi tujuan.
6. Kesimpulan
Peraturan Dikti terkait mahasiswa pindahan harus dipatuhi oleh mahasiswa yang ingin pindah kampus. Mahasiswa pindahan harus memenuhi syarat pindah kampus, mengikuti proses pindah kampus, mematuhi kewajiban sebagai mahasiswa pindahan, dan menghindari pelanggaran peraturan. Dengan mematuhi peraturan Dikti, mahasiswa pindahan bisa menjalani studi dengan lancar di perguruan tinggi tujuan.