Judicial review merupakan sebuah proses pengujian terhadap keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh lembaga pemerintahan ataupun badan hukum. Dalam hal ini, Indonesia memiliki dua lembaga yang berwenang melakukan judicial review, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang berperan sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia. Tugas pokok MA adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara yang telah diajukan kepadanya. Selain itu, MA juga memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan judicial review, MA memiliki kewenangan untuk menguji produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dan pemerintah. Namun, perlu diingat bahwa MA hanya dapat menguji produk hukum yang berada di bawah undang-undang, baik itu undang-undang yang dibuat oleh DPR maupun peraturan pemerintah. Produk hukum yang berada di atas undang-undang seperti UUD 1945 tidak dapat diuji oleh MA.
Untuk melakukan judicial review, MA harus memperhatikan sejumlah prinsip-prinsip, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip kesetaraan, prinsip keadilan, dan prinsip keterbukaan. Selain itu, MA juga harus memperhatikan aspek-aspek formal dari produk hukum yang diuji, seperti prosedur pembentukan produk hukum tersebut.
Saat ini, MA memiliki fungsi ganda dalam menyelesaikan perkara. Selain berperan sebagai lembaga peradilan tinggi, MA juga berperan sebagai lembaga pengawasan terhadap lembaga peradilan yang lebih rendah.
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK merupakan lembaga tinggi negara yang berperan sebagai pengawas konstitusi di Indonesia. Tugas pokok MK adalah memutuskan sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum, menguji undang-undang dan peraturan perundang-undangan, dan mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum.
Dalam melakukan judicial review, MK memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan MA. MK dapat menguji semua produk hukum, termasuk UUD 1945. Selain itu, MK juga dapat menerima permohonan dari individu ataupun kelompok masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar oleh produk hukum tertentu.
Untuk melakukan judicial review, MK harus memperhatikan sejumlah prinsip-prinsip, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip kesetaraan, prinsip keadilan, dan prinsip perlindungan hak-hak konstitusional. Selain itu, MK juga harus memperhatikan aspek-aspek formal dan materiil dari produk hukum yang diuji.
Saat ini, MK memiliki peran yang penting dalam menegakkan hak-hak konstitusional di Indonesia. MK dapat memutuskan apakah suatu produk hukum bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak konstitusional.
Perbedaan Antara Judicial Review MA dan MK
Perbedaan utama antara judicial review MA dan MK adalah pada kewenangan masing-masing lembaga dalam melakukan judicial review. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, MK memiliki kewenangan yang lebih luas dalam melakukan judicial review, karena dapat menguji semua produk hukum, termasuk UUD 1945. Sedangkan MA hanya dapat menguji produk hukum yang berada di bawah undang-undang.
Selain itu, MK juga memiliki peran yang lebih fokus pada pengawasan konstitusi, sementara MA memiliki peran yang lebih umum dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara yang telah diajukan kepadanya. Oleh karena itu, MK hanya akan memutuskan perkara yang berkaitan dengan hak-hak konstitusional, sedangkan MA dapat memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan seluruh bidang hukum.
Terakhir, MK juga memiliki kriteria yang lebih ketat dalam menerima permohonan judicial review. Permohonan judicial review yang diajukan ke MK harus memenuhi syarat-syarat formal dan materiil yang telah ditentukan, serta harus memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran hak-hak konstitusional secara jelas dan spesifik.
Kesimpulan
Dalam melakukan judicial review, MA dan MK memiliki peran yang penting dalam menegakkan hukum dan hak-hak konstitusional di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki peran yang berbeda dalam melakukan judicial review, namun keduanya sama-sama berperan dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak konstitusional.
Sebagai masyarakat, kita harus memahami perbedaan antara judicial review MA dan MK agar dapat memilih jalur yang tepat dalam menyelesaikan sengketa hukum yang kita hadapi. Hal ini akan membantu kita untuk memperoleh keadilan yang sesuai dengan hukum dan hak-hak konstitusional yang kita miliki.