Undang-Undang Cipta Kerja atau sering disebut Omnibus Law telah disahkan di Indonesia. Sejak itu, banyak perusahaan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Apakah Anda salah satu karyawan yang terkena dampak dari Omnibus Law? Jika ya, maka artikel ini cocok untuk Anda. Karena dalam artikel ini, kami akan membahas perhitungan PHK Omnibus Law secara detail.
Apa itu Perhitungan PHK Omnibus Law?
Sebelum membahas lebih dalam tentang perhitungan PHK Omnibus Law, Anda perlu tahu apa itu PHK. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah pemutusan kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan yang dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak. Menurut Omnibus Law, perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan yang lebih luas, yaitu efisiensi, penyesuaian organisasi, dan perekonomian yang tidak stabil.
Perhitungan PHK Omnibus Law adalah perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan pesangon atau uang penggantian kepada karyawan yang di-PHK. Dalam Omnibus Law, besaran pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan telah diubah. Jika sebelumnya, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, sekarang pesangon dihitung berdasarkan pendapatan karyawan.
Cara Menghitung Pesangon dengan Omnibus Law
Berikut adalah cara menghitung pesangon dengan Omnibus Law:
- Hitung total pendapatan karyawan selama 12 bulan terakhir
- Bagi total pendapatan dengan jumlah bulan, sehingga diperoleh rata-rata pendapatan per bulan
- Kalikan rata-rata pendapatan per bulan dengan jumlah bulan pesangon yang akan diberikan
Sebagai contoh, jika karyawan yang di-PHK memiliki total pendapatan selama 12 bulan terakhir sebesar Rp 120 juta, maka rata-rata pendapatannya adalah Rp 10 juta per bulan. Jika perusahaan memberikan pesangon selama 10 bulan, maka besaran pesangon yang harus diberikan adalah:
10 x Rp 10 juta = Rp 100 juta
Perhitungan PHK dengan Perjanjian Kerja
Meskipun Omnibus Law memperbolehkan perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan yang lebih luas, namun jika di dalam perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan telah diatur mengenai besaran pesangon dan cara menghitungnya, maka perhitungan PHK harus mengikuti perjanjian tersebut. Jadi, jika di dalam perjanjian kerja telah disepakati bahwa pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, maka perusahaan harus mengikuti perjanjian tersebut.
Kewajiban Perusahaan dalam Memberikan Pesangon
Setelah dilakukan perhitungan PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK. Besaran pesangon ini harus dibayarkan paling lambat 14 hari setelah tanggal pemutusan hubungan kerja. Jika perusahaan tidak membayarkan pesangon sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan harus membayar denda sebesar 1% dari total pesangon per hari keterlambatan.
Kesimpulan
Perhitungan PHK Omnibus Law telah diubah berdasarkan pendapatan karyawan. Perusahaan harus mengikuti perjanjian kerja jika di dalamnya telah diatur mengenai perhitungan pesangon. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar pesangon kepada karyawan yang di-PHK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan mengetahui perhitungan PHK Omnibus Law, Anda dapat mengetahui besaran pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan jika Anda di-PHK.