Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih yang mengatur hubungan internasional. Perjanjian ini dibuat untuk mengatur berbagai hal seperti perdagangan, keamanan, investasi, dan lain sebagainya. Dalam bahasa Inggris, perjanjian internasional dikenal sebagai international agreement atau treaty.
Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih yang mengatur hubungan internasional. Perjanjian ini dibuat untuk mengatur berbagai hal seperti perdagangan, keamanan, investasi, dan lain sebagainya.
Perjanjian internasional dibuat atas dasar kesepakatan antara negara-negara yang bersangkutan. Kesepakatan ini dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis. Perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum yang mengikat negara-negara yang membuatnya.
Jenis-Jenis Perjanjian Internasional
Berdasarkan sifatnya, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Perjanjian yang sifatnya mengikat (binding agreement)
- Perjanjian yang sifatnya tidak mengikat (non-binding agreement)
Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat negara-negara yang membuatnya. Negara-negara yang membuat perjanjian ini harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama.
Perjanjian ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat negara-negara yang membuatnya. Negara-negara yang membuat perjanjian ini tidak diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati.
Cara Membuat Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat dibuat melalui beberapa cara, yaitu:
- Perjanjian multilateral
- Perjanjian bilateral
- Perjanjian regional
Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang melibatkan lebih dari dua negara. Perjanjian ini biasanya dibuat dalam forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Contoh perjanjian multilateral adalah Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim (2015).
Perjanjian bilateral adalah perjanjian internasional yang melibatkan dua negara. Perjanjian ini dibuat secara langsung oleh dua negara yang bersangkutan. Contoh perjanjian bilateral adalah Perjanjian Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Majelis Agama Hindu Bali (1970).
Perjanjian regional adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh beberapa negara dalam suatu wilayah tertentu. Perjanjian ini biasanya dibuat untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang politik, ekonomi, dan keamanan. Contoh perjanjian regional adalah Perjanjian ASEAN (1967).
Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
Proses pembuatan perjanjian internasional meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Negosiasi
- Penandatanganan
- Ratifikasi
- Pemberlakuan
Tahap ini adalah tahap awal dalam pembuatan perjanjian internasional. Pada tahap ini, negara-negara yang ingin membuat perjanjian akan melakukan pembicaraan untuk mencapai kesepakatan.
Setelah kesepakatan dicapai, perjanjian akan ditandatangani oleh perwakilan negara-negara yang terlibat. Penandatanganan perjanjian menandakan kesepakatan telah dicapai dan perjanjian sudah resmi.
Setelah perjanjian ditandatangani, perjanjian harus diratifikasi oleh negara-negara yang terlibat. Proses ratifikasi bertujuan untuk menunjukkan bahwa negara-negara yang terlibat sudah sepakat dan akan mematuhi ketentuan yang telah disepakati.
Setelah perjanjian diratifikasi oleh negara-negara yang terlibat, perjanjian akan diberlakukan dan menjadi hukum yang mengikat negara-negara yang membuatnya.
Apa Sanksi Jika Melanggar Perjanjian Internasional?
Jika suatu negara melanggar perjanjian internasional, negara tersebut dapat dikenakan sanksi oleh negara-negara lain atau organisasi internasional yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Bentuk sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi politik, ekonomi, atau militer.
Contoh sanksi internasional adalah embargo, atau larangan impor dan ekspor, dan pemutusan hubungan diplomatik antara negara yang melanggar dengan negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional tersebut.
Kesimpulan
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih yang mengatur hubungan internasional. Perjanjian ini dibuat untuk mengatur berbagai hal seperti perdagangan, keamanan, investasi, dan lain sebagainya. Perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum yang mengikat negara-negara yang membuatnya. Pembuatan perjanjian internasional meliputi beberapa tahapan seperti negosiasi, penandatanganan, ratifikasi, dan pemberlakuan. Jika suatu negara melanggar perjanjian internasional, negara tersebut dapat dikenakan sanksi oleh negara-negara lain atau organisasi internasional yang terlibat dalam perjanjian tersebut.