Perpres Nomor 58 Tahun 2017: Perubahan Atas Perpres Nomor 72 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 atau yang lebih dikenal dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 merupakan perubahan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2012. Peraturan ini memuat tentang tentang rencana induk pembangunan ekonomi Indonesia dalam kurun waktu 2017-2019.

Apa Itu Perpres Nomor 58 Tahun 2017?

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 adalah peraturan presiden yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2017 yang mengatur tentang perubahan Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Ekonomi Indonesia. Perpres Nomor 58 Tahun 2017 ini memuat tentang visi, misi, dan program kerja pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kurun waktu 2017-2019.

Visi dan Misi Perpres Nomor 58 Tahun 2017

Visi dan misi Perpres Nomor 58 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

  • Visi: Mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera pada tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
  • Misi:
    • Meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kualitas sumber daya manusia.
    • Meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
    • Meningkatkan kualitas infrastruktur dan daya saing daerah.
    • Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan koperasi.
    • Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.

Dalam mencapai visi dan misi tersebut, pemerintah memiliki beberapa program kerja yang tertuang dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017.

Program Kerja Perpres Nomor 58 Tahun 2017

Berikut adalah program kerja yang tertuang dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017:

  1. Meningkatkan daya saing dan produktivitas melalui reformasi struktural dan kebijakan fiskal dan monetari.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan serta penguatan sistem pengembangan karir.
  3. Mendorong peningkatan investasi dan ekspor melalui penyediaan fasilitas dan insentif bagi investor serta peningkatan efisiensi birokrasi dalam memberikan izin usaha.
  4. Meningkatkan kualitas infrastruktur melalui pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, dan sarana transportasi lainnya.
  5. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam melalui peningkatan pengelolaan sampah, pengembangan energi terbarukan, dan pengelolaan bencana alam.
  6. Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan koperasi melalui peningkatan kualitas produk dan pemasaran serta peningkatan akses ke pasar dan modal.
  7. Mengembangkan perekonomian daerah melalui pengembangan sektor unggulan dan peningkatan daya saing daerah.
  8. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kualitas layanan publik serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Program kerja tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kesejahteraan masyarakat dalam kurun waktu 2017-2019.

Apa Saja Perubahan yang Terdapat pada Perpres Nomor 58 Tahun 2017?

Perpres Nomor 58 Tahun 2017 mengubah beberapa hal yang terdapat pada Perpres Nomor 72 Tahun 2012. Beberapa perubahan tersebut antara lain:

  • Penambahan program dan kegiatan pembangunan dengan mempertimbangkan prioritas nasional dan daerah.
  • Pembentukan Tim Koordinasi Kebijakan dan Pelaksanaan dalam rangka melakukan koordinasi dan sinkronisasi antara program dan kegiatan yang dibangun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan melalui peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Apa Manfaat dari Perpres Nomor 58 Tahun 2017?

Perpres Nomor 58 Tahun 2017 memiliki manfaat yang cukup besar untuk pembangunan ekonomi Indonesia. Beberapa manfaat tersebut antara lain:

  • Memperkuat arah pembangunan ekonomi Indonesia dalam kurun waktu 2017-2019.
  • Menyediakan panduan bagi pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan ekonomi.
  • Mendorong kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi.
  • Memberikan arahan bagi lembaga-lembaga terkait untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan.
  • Memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

Kesimpulan

Perpres Nomor 58 Tahun 2017 merupakan peraturan presiden yang mengatur tentang perubahan Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Ekonomi Indonesia. Peraturan ini memuat visi, misi, dan program kerja pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kurun waktu 2017-2019. Perpres Nomor 58 Tahun 2017 mengubah beberapa hal yang terdapat pada Perpres Nomor 72 Tahun 2012 dan memiliki manfaat yang cukup besar untuk pembangunan ekonomi Indonesia. Diharapkan dengan adanya Perpres Nomor 58 Tahun 2017, pembangunan ekonomi Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan berkelanjutan.