Apa itu Pinjol Ilegal?
Pinjol adalah singkatan dari Pinjaman Online. Pinjol illegal adalah pinjaman online yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dianggap ilegal.
Pinjol ilegal kerap menawarkan bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1.000 persen per tahun. Selain itu, mereka juga sering menggunakan metode pemerasan dan ancaman untuk memaksa nasabah membayar.
Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar?
Banyak orang yang terjebak dengan pinjol ilegal dan merasa tertekan untuk membayar. Namun, sebenarnya tidak ada kewajiban untuk membayar pinjol ilegal.
Pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak bisa menarik nasabah ke pengadilan. Selain itu, mereka juga tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga tidak diakui secara hukum.
Apa Risiko Tidak Membayar Pinjol Ilegal?
Meski tidak ada kewajiban untuk membayar pinjol ilegal, tetapi ada risiko yang harus dihadapi jika tidak membayar. Pinjol ilegal seringkali menggunakan metode intimidasi dan ancaman untuk memaksa nasabah membayar.
Jika nasabah tidak membayar, maka mereka bisa mengalami tekanan psikologis dan bahkan diintimidasi oleh debt collector. Selain itu, mereka juga bisa terkena blacklist di bank dan lembaga keuangan lainnya.
Bagaimana Cara Menghindari Pinjol Ilegal?
Untuk menghindari pinjol ilegal, sebaiknya memilih pinjaman online yang memiliki izin resmi dari OJK. Pastikan juga untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
Sebagai nasabah yang cerdas, selalu lakukan riset terlebih dahulu sebelum memilih pinjaman online. Jangan tergiur dengan bunga yang sangat rendah atau proses pengajuan yang sangat mudah tanpa mempertimbangkan risikonya.
Kesimpulan
Pada akhirnya, pinjol ilegal tidak harus dibayar karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, ada risiko yang harus dihadapi jika tidak membayar.
Jangan sampai terjebak dengan pinjol ilegal. Cari tahu terlebih dahulu informasi mengenai izin dan reputasi penyedia pinjaman online sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman.