Indonesia kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang baru dalam menangani pandemi Covid-19, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2021. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2021 dan menjadi landasan hukum dalam mengendalikan penyebaran virus corona di Indonesia.
Pendahuluan
PM 59 Tahun 2021 merupakan revisi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang sebelumnya sudah diberlakukan. Peraturan ini diterbitkan mengingat masih adanya penyebaran virus corona yang belum terkendali di Indonesia dan perlu adanya upaya lebih untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam PM 59 Tahun 2021 yang dapat dijadikan acuan dalam menjalankan protokol kesehatan sehari-hari:
Kewajiban Disiplin Protokol Kesehatan
PM 59 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap orang wajib disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, baik di tempat kerja, tempat umum, maupun di rumah. Hal ini mencakup penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Setiap tempat kerja, tempat umum, dan rumah tangga wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, tempat sampah dengan tutup, serta memastikan ruangan memiliki sirkulasi udara yang baik.
Pelaksanaan Tes Swab dan Rapid Test
PM 59 Tahun 2021 menetapkan ketentuan pelaksanaan tes swab dan rapid test pada beberapa kegiatan, seperti perjalanan dalam dan luar negeri, bekerja di bidang kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya yang dihadiri lebih dari 25 orang. Tes swab dan rapid test juga dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Ketentuan pelaksanaan tes swab dan rapid test ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penyebaran virus corona pada kegiatan yang membawa risiko tinggi.
Ketentuan Isolasi Mandiri
PM 59 Tahun 2021 menetapkan ketentuan isolasi mandiri bagi orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, orang dengan gejala Covid-19, dan orang yang kontak erat dengan kasus Covid-19.
Ketentuan isolasi mandiri ini mencakup pengaturan ruang isolasi yang memadai, pemantauan kesehatan secara berkala, serta tata cara pengelolaan limbah medis.
Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
PM 59 Tahun 2021 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan, hingga penutupan tempat usaha atau kegiatan.
Sanksi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus penyebaran virus corona di Indonesia.
Kesimpulan
PM 59 Tahun 2021 menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengendalikan penyebaran virus corona di Indonesia. Poin-poin penting dalam peraturan ini dapat dijadikan acuan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona melalui disiplin protokol kesehatan sehari-hari.
Pelaksanaan tes swab dan rapid test, ketentuan isolasi mandiri, serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan menjadi upaya nyata untuk meminimalkan risiko penyebaran virus corona di Indonesia. Mari kita bersama-sama disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua.